Senin, 22 Agustus 2011

ADZAN JUM’AT DUA KALI, SHALAT SUNNAT QOBLIYAH JUM’AT & KHOTBAH DENGAN MEMEGANG TONGKAT

Komunitas muslim di Indonesia meyoritas adalah warga Nahdliyyain dan mereka itu pada umumnya awam tentang dalil-dalil bagi amaliyah yang selama ini mereka amalkan. Maka wajarlah mereka itu kita beri pencerahan tentang amaliyah-amaliyah NU secara utuh agar mereka tidak menjadi kurban cara pandang kelompok muslim yang suka membid’ahkan muslim lain yang bukan kelompoknya.
Memang ada kelompok muslim dengan nada provokatif yang melontarkan tuduhan negataif kepada warga kita, antara lain –kata mereka- Adzan Jum’at dua kali, shalat sunnat qobliyah Jum’at dan khotbah dengan memegang tongkat itu termasuk tindakan BID’AH.
Di bawah ini penjelasan tentang permasalah amaliyah-amaliyah tersebut :
Pelaksanaan Jum’at yang dilakukan oleh warga Nahdliyyin adalah dengan dua kali adzan dan satu iqamah. Urut-urutannya sebagai berikut :
-       Mu’addzin mengumandangkan adzan. Adzan pertama ini disebut dengan istilah adzan tsalits;
-       Kemudian para jama’ah melakukan shalat sunat qobliyah dua rakaat;
-       Setelah khatib naik mimbar dan menyampaikan salam kepada para jama’ah, maka mu’adzin mengumandangkan adzan lagi. Adzan yang kedua ini disebut adzan awal;
-       Selanjutnya sang khatib membacakan dua khotbah dalam posisi berdiri dan memegang sebuah tongkat;
-       Setelah selesai khotbah, maka muadzin mengumandangkan iqamah (kamat). Dan ini disebut dengan istilah adzan tsani.

Dasar Hukum Pelaksanaan Adzan Tsalits
Adzan tsalits (adzan pertama kali) ini dilakukan oleh umat Islam pada zaman sahabat
Utsman bin Affan ra. sebagaimana yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari :
عن السائب بن زيد رضي الله عنه قال : كان النداء يوم الجمعة أوله إذا جلس الإمام على المنبر على عهد النبي صلى الله عليه وسلم وأبي بكر وعمر رضي الله عنهما. فلما كان عثمان رضي الله عنه وكثر الناس زاد النداء الثالث على الزوراء. [رواه البخاري]
Artinya :
Dari Sa'ib bin Yazid dia berkata : pada mulanya adzan jum'at itu ketika khatib duduk di atas mimbar, demikian itu pada zaman Nabi, Abu Bakar dan Umar. Kemudian pada zaman Utsman, manusia bertambah banyak yang dataug ke masjid, maka ditambahlah adzan tsalits di atas menar”. (HR. Bukhori)
Riwayat hadits ini menyatakan bahwa sejak masa pemerintahan Utsman terjadi penambahan adzan tsalits tersebut. Apa yang dilakukan oleh Utsman ini ternyata diikuti oleh seluruh sahabat yang ada waktu itu dan tak ada satu pun dari mereka yang menentangnya.
Dengan demikian mengenai adzan tsalits tersebut berarti telah terjadi kesepakatan pendapat di antara para sahabat (ijma’ shahabi). Dan ijma’ shahabi ini bisa dipakai dasar hukum.
Selain itu, mengikuti jejak sahabat Utsman Berarti juga mengikuti jejak Nabi, sebab Nabi memerintahkan kepada kita agar mengikuti Khulafa’ur Rasyidin, dan Utsman termasuk salah satu seorang dari rnereka, sesuai dengan sabda beliau :
عليكم بسنتي وسنة الخلفاء الراشدين من بعدي [رواه أبو داود]
Artinya:
“Pegangilah sunnahku dan sunnah Khulafa’ur Rasyidin sesudah aku”. (HR. Abu Dawud)

Dasar Hukum Pelaksanaan Shalat Sunnat Qobliyah Jum’at dan Khotbah dengan Memegang Tongkat
Kaum Ahlussunnah Wal Jama’ah mengamalkan shalat sunat qobliyah Jum’at ini berdasarkan sunnah qouliyyah dan sunnah fi’liyyah (sabda dan perilaku Nabi SAW), sebagaimana yang tersebut dalam kitab Ahkamul Fuqoha’ masalah no. 4 dengan mengutip keterangan dari kitab karangan Syaikh Kurdi ala Bafadlol, sebagai berikut :
قال الكردي على بافضل في باب صلاة الجمعة : وأقوى ما يتمسك به مشروعية الركعتين قبل الجمعة ما صححه ابن حبان من حديث عبد الله بن الزبير مرفوعا : ما من صلاة إلا وبين يديها ركعتان. قاله في فتح الباري. وقال الكردي أيضا : ورأيت نقلا عن شرح المشكاة لملا على القاري ما نصه : وقد جاء بسند جيد كما قاله العراقي إنه صلى الله عليه وسلم كان يصلي قبلها أربعا. اهـ
Artinya :
“Dalil yang paling kuat sebagai pedoman bagi dianjurkannya shalat qobliyah Jum’at dua rakaat ialah hadits shahih riwayat Ibnu Hibban dari Abdillah bin Zubair Marfu’ sampai Rasulullah SAW. : “Tidak ada satu pun shalat fardlu kecuali sebelumnya dilakukan shalat sunat dua rakaat”. Demikian keterangan kitab Fathul Bari. Syaikh Kurdi juga mengatakan : “saya melihat ada sebuah riwayat syarah Misykah karangan Syaikh Mula Ali Qori, demikian teksnya : “telah datang sebuah riwayat dengan sadad yang bagus sebagaimana dikatakan oleh Imam Al-‘Iroqi bahwa Rasulullah Saw. melakukan shalat sebelum Jum’atan empat rakaat”.
Adapun khotbah dengan memegang tongkat ini dasar hukumnya adalah Fi’lun Nabi SAW. sebagaimana yang ditulis oleh imam Suyuthi dalam kitab Al-Jami’us Shoghir hal 245:
كان إذا خطب في الحرب خطب على قوس وإذا خطب في الجمعة خطب على عصا. [رواه ابن ماجه والحاكم والبيهقي]
Artinya :
“Adalah Rasulullah SAW. ketika berkhutbah dalam rangka perang beliau berkhutbah dengan memegang pedang, dan jika berkhutbah untuk shalat Jum’at beliau berliau berkhutbah dengan memegang tongkat” (HR. Ibnu Majah, Hakim dan Baihaqi)
Dengan demikian warga kita mengerti bahwa tuduhan BID’AH yang dialamatkan kepada kita itu menjadi batal dalam hukum, karena kuatnya dalil-dalil syar’i yang mendukung kebenaran-kebenaran amaliyah kita tersebut.

2 komentar:

Alhamdulillah anda sudah menerangi masa yg gelap jazakalloh ahasanal jazaa.....

terima kasih admin, ini yang selama ini aku cari.

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More