KH Maioen Zubair

Jika matahari terbit dari timur, maka mataharinya para santri ini terbit dari Sarang. Pribadi yang santun, jumawa serta rendah hati ini lahir pada hari Kamis, 28 Oktober 1928. Beliau adalah putra pertama dari Kyai Zubair. Seorang Kyai yang tersohor karena kesederhanaan dan sifatnya yang merakyat. Ibundanya adalah putri dari Kyai Ahmad bin Syu'aib, ulama yang kharismatis yang teguh memegang pendirian..

AMALIYAH NU

Amalan-amalan orang-orang umum seperti pujian, walimatul hamli, ulang tahun semua ada keterangan dan dasarnya disini

SANTRI SARANG BLOGGER

BLOGGER SANTRI SARANG

This is default featured post 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Aliran-aliran

Perpecahan pemeluk agama menimbulkan adanya....

Selasa, 23 Agustus 2011

MENGQODLO SHALAT FARDLU YANG TELAH LEWAT

Sebelum membahas masalah mengqodlo shalat fardlu ini terlebih dahulu kita harus faham bahwa persoalan ini adalah termasuk masalah ijtihadiyah, sehingga ada salah satu golongan yang berbeda pendapat. Setiap golongan hendaklah berpegang pada pendiriannya yang dianggap kuat tanpa mengatakan kepada kelompok lain mereka itu sesat, mereka itu bid’ah dan lain sebagainya. Kewajiban bagi setiap golongan adalah menjelaskan pendiriannya dengan dalil-dalil yang sahih dan argumentasi yang jelas.
Semua ulama madzhab telah ijma’ bahwa mengqodlo shalat itu wajib kukumnya bagi orang yang meninggalkannya karena tertidur atau lupa. Ketetapan hukum tersebut didasarkan pada hadits riwayat Imam Bukhari dan Imam Muslim :
مَنْ نَامَ عَنْ صَلاَةٍ أَوْ نَسِيَهَا فَلْيُصَلِّهَا إِذَا ذَكَرَهَا، لاَ كَفَّارَةَ لَهَا إِلاَّ ذَلِكَ. رواه البخاري ومسلم
Artinya :
“Barang siapa tidur meninggalkan shalat atau melupakannya maka hendalah dia mengerjakan shalat tersebut bila sudah ingat. Tidak ada tebusan baginya kecuai dengan mengerjakannya”. (HR. Bukhari Muslim)
Sedangkan mengenai orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja (tidak karena tidur atau lupa) sehingga waktunya keluar, dia wajib mengqodlo atau tidak, ini terdapat perbedaan pendapat antara sebagian golongan dhahiriyah dan jumhurul ulama.
Sebagian golongan dhahiriyah, antara lain Ibnu Hazm dan para pengikutnya berpendapat bahwa orang tersebut tidak usah mengqodlo, hanya saja dia tetap berdosa, bahkan selamanya dia tidak bisa mengqodlonya, karenanya hendaklah dia memperbanyak amal kebajikan dan melakukan shalat sunat sebanyak-sebanyaknya agar timbangan amalnya menjadi berat besok di hari kiamat dan hendaklah dia bertaubat serta memohon ampun kepada Allah SWT. Golongan ini mengemukakan beberapa argumentasi antara lain :
1.  Sesungguhnya mengqodlo shalat itu termasuk kewajiban syari’at, sedangkan menetapkan syari’at itu adalah hak Allah SWT. lewat rasulNya. Andai kata qodlo shalat itu wajib bagi orang yang meninggalkannya dengan sengaja maka Allah dan rasulNya tidak akan lengah atau lupa menerangkannya. Firman Allah SWT.
وَمَا كَانَ رَبُّكَ نَسِيًّا. مريم : 64
Artinya :
“Dan tidaklah Tuhanmu lupa” (QS. Maryam : 64)
2.  Sesungguhnhya Allah SWT telah menetapkan batas waktu tertentu untuk setiap shalat fardlu, baik permulaannya maupun akhirnya. Shalat itu sah dilakukan dalam waktu yang sudah ditentukan dan batal jika dilakukan di luar waktunya. Jadi tidak ada bedanya antara melakukan shalat sebelum waktunya masuk atau sesudah waktunya habis karena keduanya dilakukan bukan pada waktunya. Dan pelakunya berarti melanggar batas-batas yang telah ditentukan Allah.
وَمَنْ يَتَعَدَّ حُدُوْدَ اللهِ فَقَدْ ظَلَمَ نَفْسَهُ. الطلاق : 1
Artinya :
“Barang siapa melanggar batas-batas Allah, maka sesungguhnya dia itu menganiaya dirinya sendiri” (QS. At-Thalaq : 1)
3.  Andai kata masih diperbolehkan mengerjakan shalat setelah waktunya habis maka tidak ada artinya Nabi SAW. memberi batas waktu untuk akhir shalat. Dan berarti pula sabda Nabi SAW. itu tidak ada gunanya. Hal ini tidak mungkin terjadi.
4.  Setiap amal yang digantungkan dengan waktu tertentu, maka tidak sah andai kata dikerjakan di luar waktunya. Andai kata sah dikerjakan di luar waktunya maka berarti waktu yang telah ditentukan tadi sebenarnya bukan waktunya amal tersebut.
Sementara Jumhurul Ulama sepakat bahwa mengqodlo shalat yang telah lewat itu tetap wajib bagi orang yang meninggalkannya dengan sengaja. Dan pendapat inilah yang diikuti oleh warga NU. Golongan jumhur berpegang pada beberapa dalil, antara lain :
1.  Hadits riwayat Imam Bukhari :
عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللهِ أَنَّ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا جَاءَ يَوْمُ الْخَنْدَقِ بَعْدَمَا غَرَبَتِ الشَّمْسُ، جَعَلَ يَسُبُّ كُفَّارَ قُرَيْشٍ وَقَالَ: يَا رَسُوْلَ اللهِ مَا كِدْتُ أَنْ أُصَلِّيَ الْعَصْرَ حَتَّى كَادَتِ الشَّمْسُ أَنْ تَغْرُبَ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : وَاللهِ مَا صَلَّيْنَا). فَنَزَلْنَا مَعَ النَّبِيِّ بُطْحَانَ فَنَتَوَضَّأُ لِلصَّلاَةِ وَتَوَضَّأْ نَالَهَا، فَصَلَّى الْعَصْرَ بَعْدَ مَا غَرَبَتِ الشَّمْسُ ثُمَّ صَلَّى بَعْدَهَا الْمَغْرِبَ. رواه البخاري. إهـ صحيح بخاري مشكول جزء ثالث ص 33
Artinya :
“Diriwayatkan dari Jabir bin Abdillah ra. Bahwa Umar bin Khatthab ra. Datang pada waktu perang khandaq setelah matahari terbenam. Dia mencaci maki orang-orang kafir Quraisy dan berkata : Ya Rasulallah saya hampir saja tidak shalat Ashar sehingga matahari terbenam, maka Nabi pun bersabda : Demi Allah, saya sendiri juga belum shalat Ashar, maka kita bersama Nabi turun menuju ke tempat saluran air kemudian beliau berwudlu dan kami pun berwudlu untuk shalat dan beliau pun shalat Ashar setelah matahari terbenam, dan sesudah itu shalat Maghrib”. (HR. Bukhari).
2.  Kesepakatan para ulama, sebagaimana yang dinyatakan oleh Syaikh Abd. Rahman Al-Juzairid dalam kitabnya “al-fiqih ala al-madzahib al-arba’ah” :
قَضَاءُ الصَّلاَةِ الْمَفْرُوْضَةِ الَّتِيْ فَاتَتْ وَاجِبٌ عَلَى الْفَوْرِ سَوَاءٌ فَاتَتْ بِعُذْرٍ غَيْرِ مُسْقِطٍ لَهَا أَوْ فَاتَتْ بِغَيْرِ عُذْرٍ أَصْلاً بِاتِّفَاقِ ثَلاِثَةٍ مِنَ اْلأَئِمَّةِ، وَلاَ يَجُوْزُ تَأْخِيْرُ الْقَضَاءِ إِلاَّ لِعُذْرٍ كَالسَّعْيِ لِتَحْصِيْلِ الرِّزْقِ وَتَحْصِيْلِ الْعِلْمِ الْوَاجِبِ عَلَيْهِ وُجُوْبًا عَيْنِيًّا وَكَاْلأَكْلِ وَالنَّوْمِ وَلاَ يَرْتَفِعُ اْلإِثْمُ بِمُجَرَّدِ الْقَضَاءِ بَلْ لاَ بُدَّ مِنَ التَّوْبَةِ كَمَا لاَ تَرْتَفِعُ الصَّلاَةُ بِالتَّوْبَةِ بَلْ لاَ بُدَّ مِنَ الْقَضَاءِ لِأَنَّ مِنْ شُرُوْطِ التَّوْبَةِ اْلإِقْلاَعُ عَنِ الذَّنْبِ وَالتَّائِبُ بِدُوْنِ قَضَاءٍ غَيْرُ مُقْلِعٍ عَنْ ذَنْبِهِ.
Artinya :
“Mengqodlo shalat fardlu yang lewat waktunya itu wajib dilakukan seketika, baik meninggalkannya karena udzur yang tidak menggugurkan kewajiban shalat atau tanpa udzur sama sekali. Demikian menurut kesepakatan tiga orang imam madzhab. Tidak boleh mengakhirkan pelaksanaan qodlo, kecuali karena udzur, seperti untuk mencari rizqi, menuntut ilmu yang fardu ‘ain, makan dan tidur. Seseorang belum bebas dari dosa hanya dengan mengqodlo akan tetapi harus dengan taubat juga, sebagaimana dia belum bebas kewajiban shalatnya hanya dengan bertaubat saja, akan tetapi harus dengan qodlo juga, karena di antara syarat sahnya taubat adalah harus menghentikan perbuatan dosa, sedangkan orang yang bertaubat tanpa mengqodlo berarti belum menghentikan dosanya”.
3.  Qiyas, yakni mengqiyaskan/menyamakan orang yang sengaja meninggalkan shalat dengan orang yang tertidur atau lupa. Jelasnya : hadits tentang wajibnya qodlo bagi orang yang tertidur atau lupa, memberi petunjuk bahwa orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja itu juga wajib mengqodlo, sebab kalau yang meninggalkan shalat karena tertidur atau lupa masih diwajibkan mengqodlo apalagi bagi yang meninggalkannya dengan sengaja. Hal tersebut seperti firman Allah SWT. :
إِمَّا يَبْلُغَنَّ عِنْدَكَ الْكِبَرَ أَحَدُهُمَا أَوْ كِلاَهُمَا فَلاَ تَقُلْ لَهُمَا أُفٍّ. الإسراء : 23
Artinya :
“jika salah seorang di antara Bapak dan Ibumu atau kedua-duanya sampai berusia lanjut dalam pemeliharaanmu, maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan “ah” kepada keduanya” (QS. Al-Isra’ 23).
Ayat ini memberi petunjuk kalau berkata “ah” saja dilarang, apalagi memukulnya, malah sangat dilarang.
Demikian pula sabda Nabi SAW. :
الثَّيِّبُ أَحَقُّ بِنَفْسِهَا مِنْ وَلِيِّهَا، وَالْبِكْرُ يَسْتَأْذِنُ أَبُوْهَا فِي نَفْسِهَا، وَإِذْنُهَا صُمَاتُهَا. رواه مسلم وأبو داود والنسائي عن ابن عباس. الجامع الصغير ص 130
Artinya :
Si janda itu lebih berhak terhadap urusan pribadinya (dalam hal menikah) dari pada walinya. Sedangkan si gadis ayahnya cukup meminta persetujuan kepadanya. Tanda setuju si gadis adalah diamnya”. (HR. Abu Dawud dan Nasa’ai).
Jadi kalau si gadis yang diam saja sudah dianggap sah persetujuannya, apalagi kalau dia itu berbicara (malah lebih dianggap sah). Penentuan hukum yang demikian ini dalam istilah ilmu Ushul Fiqih disebut qiyas aulawi.
Ada lagi petunjuk dari hadits lain :
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ  رضي الله عنهما أَنَّ رَجُلاً جَاءَ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللهِ، إِنَّ أُمِّي مَاتَتْ وَعَلَيْهَا صَوْمُ شَهْرٍ، أَفَأَقْضِيهِ عَنْهَا؟ فَقَالَ: لَوْ كَانَ عَلَى أُمِّكَ دَيْنٌ، أَكُنْتَ قَاضِيَهُ عَنْهَا؟ قَالَ: نَعَمْ ، قَالَ: فَدَيْنُ اللهِ أَحَقُّ أَنْ يُقْضَى. رواه أحمد
Artinya :
“Dari Ibnu Abbas ra. Diriwayatkan bahwa seorang laki-laki datang kepada nabi saw. dia berkata : ya rasulallah, sesungguhnya ibu saya telah meninggal dunia padahal dia punya hutang puasa selama satu bulan, apakah boleh saya mengqodlo puasa untuk ibuku itu? Rasulullah menjawab : andai kata ibumu itu punya hutang, apakah kamu juga membayarnya? Orang itu menjawab : ya, maka nabi kemudian bersabda : kalau begitu hutang Allah lebih berhak untuk dibayar” (HR. Ahmad).
Kita semua memaklumi bahwa isi hadits tersebut mengenai qodlo puasa, namun bisa juga digunakan untuk pengertian yang lebih umum, karena yang dianggap dalam memahami suatu kata adalah artinya yang umum bukan hanya melihat kepada sebabnya yang khusus. Apalagi bila difahami bahwa dalam riwayat hadits tersebut nabi saw. memberi petunjuk agar kita menggunakan qiyas.
Sudah tidak diragukan lagi, bahwa orang meninggalkan shalat dengan sengaja itu berarti shalat tersebut menjadi tanggungan baginya yang harus dia lunasi sebagaimana tanggungan terhadap sesama manusia, disamping dia harus bertaubat dan mohon ampun kepada Allah karena kelengahannya tidak mengerjakan shalat pada waktunya. Sedangkan melunasi hutang itu wajib menurut hadits di atas, baik hutang itu kepada Allah atau kepada sesama manusia.
Dengan uraian di atas, jelaslah bagi kita bahwa pendapat golongan dhahiriyah yang menyatakan tidak wajib mengqodlo shalat fardlu yang lewat dan tidak sah shalat yang dikerjakan sesudah habis waktunya adalah pendapat yang jauh dari kebenaran. Bahkan qodlo itu tetap wajib bagi orang yang meninggalkan shalat, baik karena tertidur, lupa, apalagi disengaja. Perlu diingat bahwa pendapat jumhurul ulama’ yang merupakan pendapat mayoritas umat Islam itulah yang mendekati kebenaran, bila dibanding dengan pendapat golongan kecil yaitu golongan dhahiriyah yang pengikutnya sangat sedikit sekali.

Senin, 22 Agustus 2011

KAUM WANITA SHALAT BERJAMAAH DI RUANG SEBELAH KAUM LAKI-LAKI


Dalam sebuah hadits diriwayatkan bahwa Rasulullah SAW bersabda :
صَلاَةُ الْجَمَاعَةِ تَفْضُلُ صَلاَةَ الْفَذِّ بِسَبْعٍ وِعِشْرِيْنَ دَرَجَةً. رواه أحمد عن ابن عمر، وفي رواية عن أبي سعيد بِخَمْسٍ وَعِشْرِيْنَ دَرَجَةً.
Artinya :
“Shalat yang dilakukan secara berjamaah itu lebih utama dari pada shalat yang dilakukan dengan sendirian terpaut 27 derajat. HR. Imam Ahmad dari Ibnu Umar. Menurrut riwayat dari Abi Sa’id terpaut 25 derajat.
Para ulama memahami dua hadits tentang perbedaan fadlilah shalat jamaah tersebut, bahwa fadlilah 27 derajat itu bagi shalat jahriyah, sedangkan fadlilah 25 derajat adalah bagi shalat sirriyah.
Pengertian Shalat Jamaah dan Hukumnya
Shalat jamaah ialah shalat yang dilakukan secara bersama-sama antara imam dan makmum dengan syarat dan tata krama tertentu. Melaksanakan shalat berjamaah selain shalat jum’at itu hukumnya menurut qaul mu’tamad adalah fardlu kifayah, sedang melakukan/ melaksanakan shalat Jum’at yang otomatis harus berjamaah itu hukumnya fardlu ‘ain bagi yang telah memenuhi syarat.

Tata Cara Penempatan Para Jamaah
Dalam hal penempatan para jamaah -sesuai dengan sunnah rasul- adalah sebagai berikut :
a.    Jamaah yang paling dekat di belakang imam adalah golongan laki-laki dewasa;
b.    Setelah shafnya golongan laki-laki terpenuhi, kemudian shaf berikutnya diisi oleh golongan anak-anak;
c.    Walaupun shafnya anak-anak belum terpenuhi, shaf di belakangnya diisi oleh golongan perempuan.
Sabda Rasulullah SAW. :
لِيَلِيَنِىْ مِنْكُمْ أُولُوا اْلأَحْلاَمِ وَالنُّهَى ثُمَّ الَّذِيْنَ يَلُوْنَهُمْ. رواه مسلم
Artinya :
“Hendaklah mengikuti (dibelakangku dalam shalat) orang laki-laki yang sudah dewasa dan yang sudah berakal sempurna, kemudian orang-oran yang mengikuti di belakang mereka”. (HR. Muslim)
Namun pada umumnya -sebagaimana kita ketahui- di masjid/mushalla kita tidak demikian urut-urutan shafnya, akan tetapi jamaah lelaki bertempat dalam satu ruangan sementara posisi jamaah perempuan berada di ruangan lain yang bersebelahan dengan jamaah laki-laki dengan menggunakan pembatas berupa dinding/tembok, kayu atau kain.
Sehubungan dengan hal tersebut, timbullah pertanyaan : sah atau tidak kah shalat berjamaah dengan sistem yang demikian itu? Yakni urut-urutan shafnya tidak sesuai dengan apa yang disabdakan Nabi SAW. tersebut? Andai kata shalatnya dihukumi tidak sah, apakah tata cara dalam penempatan para jamaah sebagaimana tersebut di atas tidak mengurangi fadlilahnya shalat jamaah?
Tentang hukum sah atau tidaknya masalah ini, golongan mutaakhkhirin dari ulama Syafi’iyah -dan inilah yang diikuti oleh NU- berpendapat bahwa dipandang dari segi afdlaliyahnya memang shafnya kaum perempuan itu lebih baik berada di belakang kaum laki-laki dan anak-anak. Oleh karena itu apabila jamaah kaum permpuan bertempat di sebelah jamaah laki-laki, maka hal tersebut hukumnya makruh akan tetapi status shalat jamaahnya tetap sah, dalam arti mereka tetap mendapatkan fadlilah al-jamaah.
Dalam kitab I’anatut Thalibin juz II hal 25 disebutkan :
وَيُسَنُّ إِذَا تَعَدَّدَتْ أَصْنَافُ الْمَأْمُوْمِيْنَ أَنْ يَقِفَ خَلْفَهُ الرِّجَالُ، وَلَوْ أَرِقَّاءَ، ثُمَّ بَعْدَهُ إِنْ كَمُلَ صَفُّهُمْ الصِّبْيَانُ، ثُمَّ بَعْدَهُمْ وَإِنْ لَمْ يَكْمُلْ صَفُّهُمْ النِّسَاءُ ..... إلى أن قال : وَمَتَى خُوْلِفَ التَّرْتِيْبُ الْمَذْكُوْرُ كُرِهَ. اهـ
Artinya :
“Apabila keadaan para makmum beragam (umur dan jenis kelaminnya) maka sunnah hukumnya para makmum laki-laki walaupun golongan budak berdiri di belakang dekat imam, kemudian golongan anak-anak, baru kemudian golongan perempuan. Apabila urutan tersebut dilanggar, maka hukumnya makruh”.
Dan dalam kitab Hasyiyah at-Turmusi juz III hal. 62 disebutkan :
وَفِيْ عَبْدِ الْحَقِّ مَا يُوَافِقُهُ حَيْثُ قَالَ : لاَ تَفُوْتُ فَضِيْلَةُ الْجَمَاعَةِ بِذَلِكَ وَإِنْ فَاتَتْ فَضِيْلَةُ الصَّفِّ. وَكَذَا وَافَقَهُ جَمْعٌ مِنَ الْمُتَأَخِّرِيْنَ. اهـ
Artinya :
“Imam Abdul Haq berpendapat sama dengan pendapat di atas. Dia berkata : bahwa hal itu (melanggar urut-urutan shaf) tidak menghilangkan fadlilahnya jamaah walaupun hilang fadlilatus shaf. Pendapat Abdul Haq ini cocok dengan pendapat ulama Syafi’iyah mutaakhkhirin”.
Selanjutnya perlu diketahui bahwa penempatan jamaah perempuan bersebelahan dengan jamaah laki-laki itu dikandung maksud untuk menghindari timbulnya fitnah.

PUJIAN SETELAH ADZAN

Sejak zaman hadulu, di sebagian masjid atau mushalla di Jawa ada kebiasan yang tidak dilakukan di masjid atau mushalla lain, yaitu setelah adzan shalat maktubah dibacakan pujian berupa dzikir, do’a, shalawat nabi atau sya’ir-sya’ir yang islami dengan suara keras. Beberapa menit kemudian baru iqamat. Akhir-akhir ini banyak dipertanyakan bahkan dipertentangkan apakah kebiasaan tersebut mempunyai rujukan dalil syar’i? Dan mengapa tidak semua kaum muslimin di negeri ini melakukan kebiasaan tersebtu? Dengan munculnya pertanyaan seperti itu warga Nahdliyin diberi pengertian untuk menjawab : Apa pujia itu? Bagaimana historisnya? Bagaimana tinjauan hukum syari’at tentang pujian? Dan apa fungsinya?

Pengertian Pujian dan Historisnya
Pujian bersal dari akar kata puji, kemudian diberi akhiran “an” yang artinya : pengakuan dan penghargaan dengan tulus atas kebaikan/ keunggulan sesuatu. Yang dimaksud dengan pujian di sini ialah serangkaian kata baik yang berbahasa Arab atau berbahasa Daerah yang berbentuk sya’ir berupa kalimat-kalimat yang isinya mengagungkan asma Allah, dzikir, do’a, shalawat, seruan atau nasehat yang dibaca pada saat di antara adzan dan iqamat.
Secara historis, pujian tersebut berasal dari pola dakwah para wali songo, yakni membuat daya tarik bagi orang-orang di sekitar masjid yang belum mengenal ajaran shalat. Al-hamdulillah dengan dilantunkannya pujian, tembang-tembang/sya’ir islami seadanya pada saat itu secara berangsur/dikit demi sedikit, sebagian dari mereka mau berdatangan mengikuti shalat berjamaah di masjid.

Pujian Ditinjau dari Aspek Syari’at
Secara tekstual, memang tidak ada dalil syar’i yang sharih (jawa : ceplos) mengenai bacaaan pujian setelah di kumandangkannya adzan, yang ada dalilnya adalah membaca do’a antara adzan dan iqamat. Sabda Nabi SAW :
الدُّعَاءُ بَيْنَ اْلأَذَانِ وَاْلإِقَامَةِ مُسْتَجَابٌ، فَادْعُوْا. رواه أبو يعلى
Artinya :
“Do’a yang dibaca antara adzan dan iqamat itu mustajab (dikabulkan oleh Allah). Maka berdo’alah kamu sekalian”. (HR. Abu Ya’la)
Kemudian bagaimana tinjauan syari’at tentang hukum bacaan pujian di masjid atau mushalla seperti sekarang ini? Perlu diketahui, bahwa membaca dzikir dan sya’ir di masjid atau mushalla merupakan suatu hal yang tidak dilarng oleh agama. Pada zaman Rasulullah SAW. para sahabat juga membaca sya’ir di masjid. Diriwayatkan dalam sebuat hadits :
عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيِّبِ قَالَ مَرَّ عُمَرُ بِحَسَّانَ بْنِ ثَابِتٍ وَهُوَ يُنْشِدُ فِى الْمَسْجِدِ فَلَحَظَ إِلَيْهِ فَقَالَ قَدْ أَنْشَدْتُ وَفِيهِ مَنْ هُوَ خَيْرٌ مِنْكَ ثُمَّ الْتَفَتَ إِلَى أَبِى هُرَيْرَةَ فَقَالَ أَسَمِعْتَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ : أَجِبْ عَنِّى اللَّهُمَّ أَيِّدْهُ بِرُوحِ الْقُدُسِ. قَالَ اللَّهُمَّ نَعَمْ. رواه أبو دادو والنسائي
Artinya :
“Dari Sa’id bin Musayyab ia berkata : suatu ketika Umar berjalan bertemu dengan Hassan bin Tsabit yang sedang melantunkan sya’ir di masjid. Umar menegur Hassan, namun Hassan menjawab : aku melantunkan sya’ir di masjid yang di dalamnya ada seorang yang lebih mulia dari pada kamu, kemudian dia menoleh kepada Abu Hurairah. Hassan melanjutkan perkataannya, Ya Allah, mudah-mudahan Engkau menguatkannya dengan ruh al-qudus. Abu Hurairah menjawab : Ya Allah, benar (aku telah mendengarnya)”. (HR. Abu Dawud dan Nasa’i).
Sehubungan dengan riwayat ini syaikh Isma’il Az-Zain dalam kitabnya Irsyadul Mukminin menjelaskan : Boleh melantunkan sya’ir yang berisi puji-pujian, nasehat, pelajaran tata karama dan ilmu yang bermanfaat di dalam masjid.
Syaikh Muhammad Amin Al-Kurdi dalam kitabnya Tanwirul Qulub hal 179 juga menjelaskan :
وَأَمَّا الصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَقِبَ اْلأَذَانِ فَقَدْ صَرَّحَ اْلأَشْيَاخُ بِسُنِّيَّتِهِمَا، وَلاَ يَشُكُّ مُسْلِمٌ فِيْ أَنَّهُمَا مِنْ أَكْبَرِ الْعِبَادَاتِ، وَالْجَهْرُ بِهِمَا وَكَوْنُهُمَا عَلَى مَنَارَةٍ لاَ يُخْرِجُهُمَا عَنِ السُّنِّيَّةِ. إهـ
Artinya :
“Adapun membaca shalawat dan salam atas Nabi SAW. setelah adzan (jawa : Pujian) para masyayikh menjelaskan bahwa hal itu hukumnya sunat. Dan seorang muslim tidak ragu bahwa membaca shalawat dan salam itu termasuk salah satu cabang ibadah yang sangat besar. Adapun membacanya dengan suara keras dan di atas menara itu pun tidak menyebabkan keluar dari hukum sunat”.

Pujian Ditinjau dari Aspek Selain Syari’at
Apa yang dilakukan para wali di tanah jawa mengenai bacaaan pujian ternyata mempunyai banyak fungsi. Fungsi-fungsi itu antara lain :
1.    Dari sisi syi’ar dan penanaman akidah.
Karena di dalam bacaan pujian ini terkandung dzikir, seruan dan nasehat, maka hal itu menjadi sebuah syi’ar dinul islam dan strategi yang jitu untuk menyebarkan ajaran Islam dan pengamalannya di tengah-tengah masyarakat.
2.    Dari aspek psikologi (kejiwaan).
Lantunan sya’ir yang indah itu dapat menyebabkan kesejukan jiwa seseorang, menambah semangat dan mengkondisikan suasana. Amaliyah berupa bacaaan pujian tersebut dapat menjadi semacam persiapan untuk masuk ke tujuan inti, yakni shalat maktubah lima waktu, mengahadap kepada Allah yang Maha Satu.
3.    Ada lagi manfaat lain, yaitu :
-       Untuk mengobati rasa jemu sambil menunggu pelaksanaan shalat berjamaah;
-       Mencegah para santri agar tidak besenda gurau yang mengakibatkan gaduhnya suasana;
-       Mengkonsentrasikan para jamaah orang dewasa agar tidak membicarakan hal-hal yang tidak perlu ketika menunggu sahalat jamaah dilaksanakan.
Dengan beberapa alasan sebagaimana tersebut di atas, maka membaca pujian sebelum pelaksanaan shalat jamaah di masjid atau mushalla adalah boleh dan termasuk amaliyah yang baik, asalkan dengan memodifikasi pelaksanaannya, sehingga tidak mengganggu orang yang sedang shalat. Memang soal terganggu atau tidaknya seseorang itu terkait pada kebiasaan setempat. Modifikasi tersebut misalnya : dengan cara membaca bersama-sama dengan irama yang syahdu, dan sebelum imam hadir di tempat shalat jamaah.
Kalau semua masalah tentang pujian sudah demikian jelasnya, maka tidak perlu ada label “BID’AH DLALALAH” dari pihak yang tidak menyetujuinya.

MENYEMBELIH QURBAN UNTUK ORANG YANG SUDAH MENINGGAL DAN MASALAH SAMPINGAN SEPUTAR PENYEMBELIHAN QURBAN

Hari raya yang kita peringati/kita rayakan setiap tanggal 10 Dzul Hijjah itu disebut Idul Adlha, Idun Nahri atau Idul Qurban. Dikatakan demikian, karena pada hari itu kaum muslimin yang mempunyai kemampuan/kelebihan rizki dianjurkan (disunnahkan) untuk menyembelih ternak berupa kambing, sapi atau unta dengan niat bertaqarrub/mendekatkan diri atau beribadah kepada Allah SWT.
Waktu penyembelihannya yaitu sejak tanggal 10 Dzul Hijjah setelah kaum muslimin selesai melaksanakan shalat id sampai dengan akhir hari tasyriq/tanggal 13 Dzul Hijjah, dengan ketentuan seekor ternak berupa kambing hanya cukup untuk qurbannya seorang, sedangkan sapi atau unta cukup untuk qurbannya tujuh orang. Dalam riwayat sahabat Jabir bin Abdillah disebutkan :
نَحَرْنَا مَعَ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَامَ الْحُدَيْبِيَّةِ الْبَدَنَةَ عَنْ سَبْعَةٍ وَالْبَقَرَةَ عَنْ سَبْعَةٍ. رواه مسلم
Artinya :
“Kita para sahabat bersama Rasulullah SAW. pada tahun Hudaibiyah menyembelih qurban berupa seekor unta untuk qurbannya tujuh orang dan seekor sapi juga untuk qurbannya tujuh orang”. (HR. Muslim)
Ketentuan lain : menurut sunnah rasul, sebaiknya ternak qurban itu di sembellih sendiri oleh orang yang berqurban jika ia mampu, apabila tidak mampu maka dia boleh mewakilkan kepada orang lain. Selanjutnya mengenai persyaratan untuk ternak yang disembelih, cara menyembelih, aturan membagi-bagi dagingnya serta hikmah berqurban itu semua sudah sangat jelas bagi kita.
Namun menurut pengamatan penulis, warga nahdliyin yang umumnya awam itu masih perlu diberi penjelasan tentang hukum yang terkait dengan masalah-masalah sampingan seputar pelaksanaan penyembelihan qurban. Masalah-masalah itu antara lain :
-       Menyembelih qurban untuk orang yang telah meninggal (jawa: ngorbani wong mati);
-       Mengqadla qurban;
-       Daging qurban digunakan untuk walimahan;
-       Perbedaan antara qurban dan aqiqah;
-       Ternak betina untuk qurban atau aqiqah.

1.     Qurban untuk Orang yang Sudah Meninggal.
Sebagian umat muslim, ketika menyembelih ternak qurban pada saat Idul Adlha itu ada yang berniat qurban untuk dirinya, untuk isterinya, atau untuk anak-anaknya yang semuanya masih hidup. Namun banyak juga dari mereka yang berniat qurban untuk sanak keluarganya yang sudah meninggal. Untuk masalah ini, masih dipertanyakan tentang sah atau tidaknya.
Sehubungan dengan hal tersebut agar warga kita lebih mantap dalam melaksanakan ibadah qurbannya, perlu diberi penjelasan bahwa memang ada ulama yang mengesahkan berqurban untuk orang yang sudah meninggal yaitu Imam Rofi’i. Keterangan hukum demikian ini bisa kita fahami dari keterangan kitab Qolyubi juz IV hal. 255 :
(وَلاَ تَضْحِيَةَ عَنِ الْغَيْرِ) الْحَيِّ (بِغَيْرِ إذْنِهِ) وَبِإِذْنِهِ تَقَدَّمَ (وَلاَ عَنْ مَيِّتٍ إنْ لَمْ يُوصِ بِهَا) وَبِإِيصَائِهِ تَقَعُ لَهُ. (قوله وَبِإِيصَائِهِ) ... إلى أن قال: وَقَالَ الرَّافِعِيُّ: فَيَنْبَغِي أَنْ يَقَعَ لَهُ وَإِنْ لَمْ يُوصِ لأَنَّهَا ضَرْبٌ مِنْ الصَّدَقَةِ.
Artinya :
“Imam Nawawi berpendapat bahwa tidak sah berqurban untuk orang lain yang masih hidup tanpa mendapat izin dari yang bersangkutan, tidak sah juga berqurban untuk mayit, apabila tidak berwasiat untuk diqurbani. Sementara itu Imam Rafi’i berpendapat boleh dan sah berqurban untuk mayit walaupun dia tidak berwasiat, karena ibadah qurban adalah salah satu jenis shadaqah”.

2.    Mengqadla Qurban.
Di sebagian daerah kita, sewaktu ada warga muslim yang meninggal dunia dan ahli warisnya mampu, biasanya mereka menyembelih ternak dengan niat shadaqah anil mayit. Ada oknum kiyai atau mbah modin setempat yang memberi saran kepada ahli waris agar ternak yang disembelih pada saat kematian keuarganya itu diniati untuk qurbannya si mayit. Dengan alasan : ini sebagai qurban diqadla’ padahal hari kematiannya bukan pada hari raya Idul Adlha/hari-hari tasyriq.
Sebagaimana disebut di awal bahwa qurban ‘anil mayit walaupun tanpa adanya wasiat adalah sah menurut pendapat Imam Rafi’i, akan tetapi jangan terus langsung difahami bahwa hal tersebut boleh dilakukan setiap saat, walaupun dengan niat mengqadla, karena qurban itu salah satu ibadah yang dikaitkan dengan waktu, yakni Idul Adlha dan hari-hari tasyriq. Sebagaimana yang di sebut dalam kitab Mustashfa juz II hal. 9
(وَلاَ تَقِسْ عَلَيْهِ) أَيْ عَلَى الصَّوْمِ (الْجُمْعَةَ وَلاَ اْلأُضْحِيَّةَ) فَإِنَّهُمَا لاَيُقْضَيَانِ فِيْ غَيْرِ وَقْتِهِمَا.
Artinya :
“Jangan anda mengqiyaskan/menyamakan puasa dengan shalat Jum’at dan penyembelihan qurban, keduanya (Jum’atan dan menyembelih qurban) tidak boleh diqadla’ pada saat-saat yang bukan waktunya”.
Dalam kitab “ats-tsimarul yani’ah” hal. 80 juga disebutkan :
(فَمَنْ ذَبَحَ ضَحِيَّتَهُ قَبْلَ دُخُوْلِ وَقْتِهَا) بِأَنْ لَمْ يَمْضِ مِنَ الطَّلُوْعِ أَقَلُّ مَا يُجْزِئُ مِنَ الصَّلاَةِ وَالْخُطْبَةِ (لَمْ تَقَعْ ضَحِيَّةً، وَكَذَا مَنْ ذَبَحَهَا بَعْدَ خُرُوْجِ وَقْتِهَا إِلاَّ إِذَا نَذَرَ ضَحِيَّةً مُعَيَّنَةً)

Artinya :
“Barang siapa menyembelih ternak qurban, sebelum tiba waktunya yakni saat matahari sudah terbit dan setelah pelaksanaan shalat id (dua rakaat) beserta khotbahnya, maka tidak sah qurbannya. Demikian pula tidak sah seseorang yang menyembelih qurban setelah keluar waktunya (10 Dzul Hijjah dan tiga hari tasyriq), kecuali karena nadzar qurban mu’ayyan”.

3.    Daging Qurban Digunakan untuk Walimahan.
Sebagaimana yang dilakukan oleh kebanyakan umat muslim, bahwa pada hari raya Idul Adlha mereka menyembelih ternak qurban dan di antara mereka banyak pula -pada hari-hari itu- yang mempunyai hajat (menantu, khitan, memperingati seribu hari wafatnya mayit dll). Maka sebagian dari mereka pada waktu menyembelih ternaknya ada yang berniat qurban, namun dalam praktiknya daging ternak tersebut tidak dibagi-bagikan kepada mustahiq tetapi digunakan untuk menjamu para tamu yang mendatangi hajatan mereka pada waktu itu, atau digunakan untuk walimahan.
Apa yang dilakukan oleh sebagian kaum muslimin di daerah kita tersebut hukumnya boleh, namun tidak secara mutlak, artinya ada beberapa syarat yang harus diperhatikannya, yaitu :
a.    Qurbannya itu qurban sunnat. Jadi qurban wajib atau qurban nadzar tidak boleh digunakan untuk keperluan seperti itu.
b.    Sebagian dagingnya harus dibagi-bagikan kepada fakir miskin dalam keadaan mentah. Jadi tidak boleh dimasak semuanya.
c.    Jika si penyembelih itu sebagai wakil, dia harus meminta kerelaan orang yang mewakilkan tentang digunakannya daging qurban untuk keperluan tersebut.
Syarat-syarat tadi secara rinci telah diterangkan dalam beberapa kitab :
a.    Kitab Bughyah hal. 258 :
يَجِبُ التَّصَدُّقُ فِي اْلأُضْحِيَةِ الْمُتَطَوَّعِ بِهَا بِمَا يَنْطَلِقُ عَلَيْهِ اْلاِسْمُ مِنَ اللَّحْمِ، فَلاَ يُجْزِئُ نَحْوُ شَحْمٍ وَكَبِدٍ وَكَرْشٍ وَجِلْدٍ، وَلِلْفَقِيْرِ التَّصَرُّفُ فِي الْمَأْخُوْذِ وَلَوْ بِنَحْوِ بَيْعِ الْمُسْلَمِ لِمِلْكِهِ مَا يُعْطَاهُ، بِخِلاَفِ الْغَنِيِّ فَلَيْسَ لَهُ نَحْوُ الْبَيْعِ بَلْ لَهُ التَّصَرُّفُ فِي الْمَهْدَى لَهُ بِنَحْوِ أَكْلٍ وَتَصَدُّقٍ وَضِيَافَةٍ وَلَوْ لِغَنِيٍّ، لأَنَّ غَايَتَهُ أَنَّهُ كَالْمُضَحِّي نَفْسِهِ.
Artinya :
“Qurban sunat wajib dishadaqahkan berupa daging, tidak cukup jika berupa lemak, hati babat atau kulit ternak. Bagi orang fakir boleh mentasarufkan -untuk apa saja- daging yang diberikan kepadanya walaupun untuk dijual, karena daging itu sudah menjadi miliknya. Berbeda dengan orang kaya, dia tidak boleh menjual daging qurban akan tetapi boleh mamakannya, menyedekahkannya dan menyuguhkannya kepada para tamu, karena pada prinsipnya orang kaya yang menerima bagian daging qurban itu sama dengan orang yang berqurban sendiri”.
b.    Kitab Qolyubi juz IV hal. 254 :
(وَاْلأَصَحُّ وُجُوبُ تَصَدُّقٍ بِبَعْضِهَا) وَهُوَ مَا يَنْطَلِقُ عَلَيْهِ الاِسْمُ مِنْ اللَّحْمِ وَلاَ يَكْفِي عِنْهُ الْجِلْدُ وَيَكْفِي تَمْلِيكُهُ لِمِسْكِينٍ وَاحِدٍ، وَيَكُونُ نِيئًا لاَ مَطْبُوخًا.
Artinya :
“Menurut pendapat yang paling shahih, qurban itu wajib disedekahkan sebagiannya berupa daging, tidak boleh berupa kulitnya. Sudah mencukupi walaupun  diberikan kepada seorang miskin, dan yang diberikan itu harus berupa daging mentah tidak dimasak”.
c.    Kitab Bajuri juz I hal. 286
(قَوْلُهُ وَتَفْرِقَةُ الزَّكَاةِ مَثَلاً) أَيْ وَكَذَبْحِ أُضْحِيَةٍ وَعَقِيْقَةٍ وَتَفْرِقَةِ كَفَّارَةٍ وَمَنْذُوْرٍ وَلاَ يَجُوْزُ لَهُ أَخْذُ شَيْءٍ مِنْهَا إِلاَّ إِنْ عَيَّنَ لَهُ الْمُوَكِّلُ قَدْرًا مِنْهَا.
Artinya :
“Kata-kata kiyai mushonnif : boleh mewakilkan kepada orang lain dalam hal membagi-bagi zakat, demikian pula dalam hal menyembelih qurban dan aqiqah serta membagi-bagi kaffarat dan nadzar. Dan bagi si wakil tidak boleh mengambil bagian sedikit pun dari apa yang dibagikan itu kecuali jika orang yang mewakilkan menyatakan boleh mengambil bagian tertentu dari benda tersebut”.

4.    Perbedaan dan Persamaan Antara Qurban dan Aqiqah.
Walaupun dua hal ini sudah cukup jelas hukum dan aturannya, namun masih saja kita melihat adanya kerancuan antara keduanya di kalangan kaum muslimin khususnya yang ada di pedesaan. Sebagian dari mereka ada yang punya pendirian kalau qurban untuk orang yang meninggal diperbolehkan, begitu pula aqiqah untuk orang yang meninggal seharusnya diperbolehkan juga.
Perlu diketahui, bahwa diantara qurban dan aqiqah in di satu sisi ada banyak persamaan, antara lain persyaratan ternak yang disembelih  dan hukum keduanya sama-sama sunnat, namun di sisi lain antara keduanya juga ada perbedaan-perbedaan. Antara lain : tentang waktu menyembelih dan cara membagi-bagi dagingnya. Perbedaan lain antara keduanya yaitu bahwa qurban untuk orang yang meninggal adalah sah seperti penjelasan di atas, sedangkan aqiqah untuk orang yang meninggal (jawa : ngaqiqohi wong mati) tidak sah, kecuali untuk si anak yang masih kecil yang belum sempat diaqiqahi sudah meninggal, maka dalam hal ini walinya/ayahnya masih disunnatkan mengaqiqahi anak tersebut.
Disebutkan dalam kitab Kifayatul Akhyar juz II hal. 243 :
وَقَال الرَّافِعِي وَغَيْرُهُ: وَلاَ تَفُوْتُ بِفَوَاتِ السَّابِعِ، وَفِي الْعِدَّةِ وَالْحَاوِيْ لِلْمَاوَرْدِيْ، أَنَّهَا بَعْدَ السَّابِعِ تَكُوْنُ قَضَاءً، وَالْمُخْتَارُ أَنْ لاَ يَتَجَاوَزَ بِهَا النِّفَاسُ فَإِنْ تَجَاوَزَتْهُ فَيُخْتَارُ أَنْ لاَ يَتَجَاوَزَ بِهَا الرَّضَاعُ، فَإِنْ تَجَاوَزَ فَيُخْتَارُ أَنْ لاَ يَتَجَاوَزَ بِهَا سَبْعُ سِنِيْنَ فَإِنْ تَجَاوَزَهَا فَيُخْتَارُ أَنْ لاَ يَتَجَاوَزَ بِهَا الْبُلُوْغُ، فَإِنْ تَجَاوَزَهُ سَقَطَتْ عَنْ غَيْرِهِ وَهُوَ الْمُخَيَّرُ فِي الْعَقِّ عَنْ نَفْسِهِ فِي الْكِبَرِ، وَاحْتَجَّ لَهُ الرَّافِعِي بِأَنَّهُ عَلَيْهِ الصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَقَّ عَنْ نَفْسِهِ بَعْدَ النُّبُوَّةِ، وَاحْتَجَّ غَيْرُهُ بِهِ.
Artinya :
“Imam Rafi’i dan ulama lain berpendapat bahwa menyembelih aqiqah yang dilaksanakan setelah hari ketujuh dari kelahiran bayi itu bukan qadla’. Sementara Imam Mawardi mengatakan hal itu adalah sebagi aqiqah yang diqadla’. Boleh juga ditunda sampai saat sebelum tuntasnya nifas (60 hari), boleh sampai saat sebelum lewatnya waktu menyusui (2 tahun) boleh sampai anak belum berusia 7 tahun dan boleh juga sampai saat sebelum usia baligh. Maka kalau sudah melewati usia baligh, wali atau orang lain sudah gugur kesunatan untuk mengaqiqahi dirinya sendiri. Dalilnya -menurut Imam Rafi’i dan ulama lain- adalah bahwa Nabi SAW. Mengaqiqahi pribadinya sendiri setelah beliau menjadi rasul (setelah usia 40 tahun).
Dari keterangan tersebut, jelas bahwa tidak ada anjuran menurut syari’at untuk mengaqiqahi orang lain yang sudah dewasa, apalagi sang anak kok dianjurkan mengaqiqahi orang tuanya yang sudah meninggal, itu tidak ada aturan syari’atnya.

5.    Ternak Betina untuk Qurban dan Aqiqah.
Ada satu lagi masalah sampingan yang terkait dengan ternak untuk qurban atau aqiqah, masalah itu sumbernya dari methos jawa tanpa adanya alasan yang jelas baik secara syar’i (tuntunan agama) atau secara aqli (rasio), orang-orang jawa itu sangat anti pati (jawa : sirikan) menyembelih ternak betina untuk qurban atau aqiqah, seakan-akan hal yang demikian itu merupakan suatu amalan yang haram.
Padahal para fuqaha’ telah memberikan fatwa, bahwa boleh dan sah menyembelih ternak betina untk qurban atau aqiqah. Mari kita simak keterangan yang tercantum dalam kitab Kifayatul Akhyar juz II hal. 236 :
وَاعْلَمْ أَنَّهُ لاَ فَرْقَ فِي اْلإِجْزَاءِ بَيْنَ اْلأُنْثَى وَالذَّكَرِ إِذَا وُجِدَ السِّنُّ الْمُعْتَبَرُ، نَعَمْ الذَّكَرُ أَفْضَلُ عَلَى الرَّاجِحِ، لأَنَّهُ أَطْيَبُ لَحْماً.
Artinya :
“Ketahuilah, bahwa dalam kebolehan dan keabsahan qurban/aqiqah tidak ada perbedaan antara ternak betina dan ternak jantan apabila umurnya telah mencukupi. Dalam hal ini memang ternak jantan lebih utama dari pada ternak betina karena jantan itu lebih lezat dagingnya”.
Berdasarkan fatwa tersebut, kita mengerti bahwa ternak betina dan ternak jantan itu sama-sama boleh dan sah digunakan untuk qurban atau aqiqah. Hanya saja jika dipandang dari segi afdlaliyahnya ternak jantan lebih afdlal dari pada ternak betina.

TRADISI KUPATAN

Pengertian Kupatan

Dalam tradisi Jawa, hari raya pasca Ramadlan atau biasa di sebut dengan sebutan Bhada atau Riyaya itu ada dua macam. Bhada lebaran dan bhada kupat. Kata Bhada di ambil dari bahasa Arab “ba’da” yang artinya : sudah. Sedangkan riyoyo berasal dari bahasa Indonesia “ria” yang artinya riang gembira atau suka cita. Selanjtnya kata lebaran berasal dari akar kata lebar yang berarti selesai. Maksud kata lebar di sini adalah sudah selesainyanya pelaksanaan Ibadah pusasa dan memasuki bulan Syawwal/Idul Fithri. Relevansinya, hari ini di sebut “riyaya” karena umat Islam merasa bersuka cita sebagai ekspresi kegembiraan mereka lantaran menyandang predikat kembali ke fitrah/asal kesucian.
Adapun ketupat adalah makanan khas yang bahannya dari beras dibungkus dengan selongsong yang terbuat dari janur/daun kelapa yang dianyam berbentuk segi empat (diagonal), kemudian direbus. Pada umumnya kupat dihidangkan oleh umat muslim bersamaan dengan hari ke delapan yang biasa di sebut dengan “KUPATAN” atau “RIYAYA KUPAT”.

Asal Usul Tradisi Kupatan
Rasanya amat sangat sulit menemukan kajian ilmiyah tentang sejarah/asal muasal kupat. Namun menurut berbagai sumber, masyarakat jawa mempercayai bahwa sunan Kalijaga adalah orang yang berjasa dalam hal mentradisikan kupat beserta makna filosofis yang terkandung dalam makanan khas ini.
Secara filosofis, makanan khas “Kupat” ini memiliki banyak makna. Di antara makna itu adalah :
a.    Kata “kupat” berasal dari bahasa jawa “ngaku lepat” (mengakui kesalahan). Ini suatu isyarat bahwa kita sebagai manusia biasa pasti pernah melakukan kesalahan kepada sesama. Maka dengan budaya kupatan setahun sekali ini kita diingatkan agar sama-sama mengakui kesalahan kita masing-masing, kemudian rela untuk saling memaafkan. Nah, dengan sikap saling memaafkan, dijamin dalam hidup ini kita akan merasakan kedamaian, ketenangan dan ketentraman.
b.    Bungkus kupat yang terbuat dari janur (sejatine nur), ini melambangkan kondisi umat muslim setelah mendapatkan pencerahan cahaya selama bulan suci Ramadlan secara pribadi-pribadi mereka kembali kepada kesucian/jati diri manusia (fitrah insaniyah) yang bersih dari noda serta bebas dari dosa.
c.    Isi kupat yang bahannya hanya berupa segenggam beras, namun karena butir-butir beras tadi sama menyatu dalam seluruh slongsong janur dan rela direbus sampai masak, maka jadilah sebuah menu makanan yang mengenyangkan dan enak dimakan. Ini satu simbol persamaan dan kebersamaan persatuan dan kesatuan. Dan yang demikian itu merupakan sebuah pesan moral agar kita sama-sama rela saling menjalin persatuan dan kesatuan dengan sesama muslim.
Bid’ah Dlalalah kah Tradisi Kupatan?
Meskipun riyoyo kupat sudah menjadi tradisi turun temurun dan dilakukan di berbagai daerah, namun bukan berarti semua umat muslim mau melakukannya. Ada yang menganggapnya bid’ah dan bahkan menuduh sesat, karena termasuk mengada-ada dalam masalah ibadah.
Pada hari raya Idul Fitri (1 Syawwal) semua orang Islam diharamkan berpuasa. Pada hari berikutnya orang Islam sangat dianjurkan (sunnah muakkadah) untuk melakukan puasa selama enam hari, baik secara langsung dan berurutan, sejak tanggal dua Syawwal atau secara terpisah-pisah asalkan masih dalam lingkup bulan Syawwal. Sabda nabi SAW :
مَنْ صَامَ رَمَضَانَ وَأَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصَوْمِ الدَّهْرِ. رواه مسلم (الجامع الصغير ص 307)
Artinya :
“Barang siapa berpuasa Ramadlan kemudian mengikutinya dengan puasa enam hari di bulan syawwal, maka yang demikian itu seperti puasa setahun”. (HR. Imam Muslim)
Setelah puasa Syawwal, tidak ada tuntutan menyelenggarakan tradisi tertentu. Maka ketika ada tradisi riyoyo kupat pada tanggal 8 Syawwal, hal itu disebut bid’ah (suatu hal yang baru). Di sinilah terjadi perbedaan persepsi di antara umat muslim. Sebagian ada yang mau melakukannya dan sebagian yang lain ada yang tidak mau. Sumbernya adalah interpretasi makna bid’ah itu sendiri, serta status amaliyah tradisi riyoyo kupat.
Pertama, pendapat yang mendifinisikan “bid’ah” secara mutlak, yaitu segala hal yang belum pernah dikerjakan oleh Rasulullah SAW. Sesuatu yang ada kaitannya dengan ibadah dan tidak pernah dicontohkan oleh Nabi adalah bid’ah dan haram dilakukan. Nah, karena tradisi kupatan dikategorikan sebagai ibadah mahdlah (ritual murni) yang terikat dengan tata cara yang didasarkan atas tauqif (jawa : piwulang) dari nabi. Maka hal itu dianggap mengada-ada dan itu bid’ah. Setiap bid’ah adalah dlalalah. Sabda Rasulullah SAW. :
مَنْ أَحْدَثَ فِيْ أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ. رواه البيهقي عن عائشة (الجامع الصغير ص 296)
Artinya :
“Barang siapa mengada-ada di dalam urusan agama kita ini, sesuatu yang tidak bersumber darinya, maka hal itu ditolak” (HR. Imam Baihaqi)
Dan sabda Rasulullah SAW. :
وَإِيَّاكُمْ وَمُحْدَثَاتِ اْلأُمُوْرِ فَإِنَّ ذَلِكَ بِدْعَةٌ وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ. رواه أبو داود والترمذي. أَيْ بَاعِدُوْا وَاْحذَرُوْا اْلأَخْذَ بِاْلأُمُوْرِ الْمُحْدَثَةِ فِي الدِّيْنِ. (المجالس السنية شرح الأربعين النووية ص 87)
Artinya :
“Jauhilah hal-hal baru yang diada-adakan, karena sesungguhnya hal tersebut adalah bid’ah dan setiap bid’ah adalah sesat (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi) yakni kamu sekalian harus menjauhi dan mewaspadai perkara-perkara baru dalam agama.
Kedua, pendapat yan mengklasifikasi bid’ah menjadi dua : bid’ah hasanah (baik) dan bid’ah sayyi’ah (buruk). Karena tradisi kupatan dikategorikan sebagai ibadah ghairu mahdlah (ritul tidak murni) yang perintahnya ada, tetapi teknis pelaksanaannya disesuaikan dengan situasi, maka tradisi itu dianggap sebagai amrun mustahsan (sesuatu yang dianggap baik).
Pendapat kedua ini bukannya mengingkari dua hadits yang dipedomani pendapat pertama, akan tetapi memahami hadits tersebut dengan pemahaman yang lebih luas. Maksudnya tidak semua did’ah itu dlalalah (sesat) akan tetapi ada bid’ah itu yang hasanah (bagus) yaitu suatu hal baru yang tidak merusak akidah dan tidak menyimpang dari syari’at.
As-Syaikh as-sayyid Muhammad Alawi dalam kitabnya “al-ihtifal bidzikro maulidin nabi” menyatakan :
قَالَ اْلإِمَامُ الشَّافِعِيِّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ: مَا أَحْدَثَ وَخَالَفَ كِتَابًا أَوْ سُنَّةً أَوْ إِجْمَاعًا أَوْ أَثَرًا فَهُوَ الْبِدْعَةُ الضَّالَّةُ، وَمَا أَحْدَثَ مِنَ الْخَيْرِ وَلَمْ يُخَالِفْ شَيْئًا مِنْ ذَلِكَ فَهُوَ الْمَحْمُوْدُ.
Artinya :
“Imam Syafi’i berpendapat bahwa amalan apa saja yang baru diadakan dan amalan itu jelas menyimpang dari kitabullah, sunnah rasul, ijma’us shahabah atau atsaratut tabi’in, itulah yang dikategorikan bid’ah dlalalah/sesat atau tercela. Sedangkan amalan baik yang baru diadakan dan tidak menyimpang dari salah satu dari empat pedoman di atas, maka hal tersebut termasuk hal yang terpuji”.
Kemudian dalam kitab yang sama beliau (sayyid Muhammad Alawi) menyimpulkan pendapat Imam Syafi’i tersebut sebagai berikut :
فَكُلُّ خَيْرٍ تَشْتَمِلُهُ اْلأَدِلَّةُ الشَّرْعِيَّةُ وَلَمْ يُقْصَدْ بِإِحْدَاثِهِ مُخَالَفَةُ الشَّرِيْعَةِ وَلَمْ يَشْتَمِلْ عَلَى مُنْكَرٍ فَهُوَ مِنَ الدِّيْنِ.
Artinya :
“Jadi setiap kebaikan yang tercakup dalam dalil-dalil syar’i dan mengadakannya tidak ada maksud menyimpang dari aturan syari’at serta tidak mengandung kemunkaran, maka hal itu termasuk “ad-din” (urusan agama)”.
Dengan demikian, menempatkan hukum riyoyo kupat harus dilihat dari substansi masalahnya, yakni ajaran silaturrahim, saling memaafkan dan pemberian shadaqah/sedekah yang mana hal tersebut perintahnya ada dalam dalil syar’i, sementara teknisnya bisa dilakukan dengan beragam cara.
Dalil syar’i tentang silaturrahim antara lain : hadits riwayat Tirmidzi :
أَسْرَعُ الْخَيْرِ ثَوَابًا الْبِرُّ وِصِلَةُ الرَّحِمِ. رواه الترمذي عن عائشة
Artinya :
“Amal kebajikan yang paling cepat mendapatkan pahala adalah ketaatan dan silaturrahim”.
Dalil syar’i tentang memberikan maaf antara lain QS. An-Nur 22 :
وَلْيَعْفُوْا وَلْيَصْفَحُوْا أَلاَ تُحِبُّوْنَ أَنْ يَغْفِرَ اللهُ لَكُمْ وَاللهُ غَفُوْرٌ رَحِيْمٌ. النور : 22.
Artinya :
“Dan hendaklah mereka memaafkan dan berlapang dada, apakah kamu tidak ingin Allah akan mengampunimu? Dan Allah adalah maha pengampun lagi maha penyayang”. (QS. An-Nur : 22)
Dalil syar’i tentang memberikan sedekah antara lain :
تَصَدَّقُوْا وَلَوْ بِتَمْرَةٍ. رواه ابن المبارك
Artinya :
“Bersedakahlah kamu, meskipun hanya berupa sebutir kurma” (HR. Ibnu Mubarak).
Hadits riwayat Ibnu ‘Ady :
تَهَادُوْا الطَّعَامَ بَيْنَكُمْ، فَإِْنَّ ذَلِكَ تَوْسِعَةٌ فِيْ أَرْزَاقِكُمْ. رواه ابن عدي
Artinya :
“Hendaklah kamu sekalian satu sama yang lain saling memberikan hadiah berupa makanan, karena yang demikian itu bisa melapangkan rizkimu” (HR. Ibnu ‘Ady)
Wal-hasil, tradisi kupatan tidak bisa disebut sebagai bid’ah atau tambahan dalam beribadah. Tradisi kupatan adalah budaya lokal yang memiliki keterkaitan dengan syari’at Islam. Maka dari itu kupatan tidak bisa dihukumi sebagai penyimpangan, apalagi tindakan sesat (dlalalah).

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More