KH Maioen Zubair

Jika matahari terbit dari timur, maka mataharinya para santri ini terbit dari Sarang. Pribadi yang santun, jumawa serta rendah hati ini lahir pada hari Kamis, 28 Oktober 1928. Beliau adalah putra pertama dari Kyai Zubair. Seorang Kyai yang tersohor karena kesederhanaan dan sifatnya yang merakyat. Ibundanya adalah putri dari Kyai Ahmad bin Syu'aib, ulama yang kharismatis yang teguh memegang pendirian..

AMALIYAH NU

Amalan-amalan orang-orang umum seperti pujian, walimatul hamli, ulang tahun semua ada keterangan dan dasarnya disini

SANTRI SARANG BLOGGER

BLOGGER SANTRI SARANG

This is default featured post 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Aliran-aliran

Perpecahan pemeluk agama menimbulkan adanya....

Selasa, 23 Agustus 2011

MEMPERINGATI ULANG TAHUN KELAHIRAN

Masyarakat Jawa, sejak zaman sebelum kedatangan Islam yang didakwahkan oleh para wali memiliki budaya bancaan/selamatan. Bancaan yang mereka laksanakan di samping pada acara tingkepan sebagaimana yang disebutkan dalam bab yang telah lalu ada lagi bancaan-bancaan yang lain, di antaranya :
a.  Bancakan pada saat bayi baru lahir, disebut brokohan.
b.  Bancakan pada saat bayi lepas pusernya, disebut pupak puser.
c.   Bancakan pada saat bayi berusia 35 hari, disebut selapan bayi.
d.  Bancakan pada saat bayi berusia 90 hari, disebut telung wulane bayi.
e.  Bancakan pada saat bayi berusia 210 hari, disebut pitung wulane bayi.
f.   Bancakan pada saat bayi berusia 13 bulan, disebut pendak tahun.
Ada juga orang tua yang mengadakan bancakan dalam acara hari ulang anaknya. Mereka menyebutnya “bancaan tiron”. Sebagian warga kita ada yang ikut-ikutan mengadakan peringatan ulang tahun dengan acara dan upacara yang dikemas secara khusus untuk kegiatan itu.
Pertanyaan penting yang perlu dijawab sehubungan dengan masalah ini adalah :
a.  Apakah ada dasar berupa dalil dari syara’ mengenai acara peringatan hari ulang tahun kelahiran?
b.  Kalau tidak ada, bagaimana hukumnya orang Islam mengadakan acara ulang tahun itu?
Kaum Ahlussunnah Wal Jamaah memandang tradisi semacam ini dengan sikap proporsional, yaitu dengan pendirian bahwa di dalam selamatan itu ada unsur-unsur kebaikan, di antaranya: menyampaikan tahni’ah/ucapan selamat kepada sesama muslim, mempererat kerukunan antara keluarga dan tetangga, menjadi sarana sedekah dan bersyukur kepada Allah, serta mendo’akan si anak semoga menjadi anak yang shalih dan shalihah. Ini semua tidak ada yang bertentangan dengan syari’at Islam.
Maka jika ditanyakan, apakah ada dalil syara’ mengenai peringatan ulang tahun kelahiran? Jawabnya ada, yaitu dalil qiyas, yakni mengqiyaskan masalah ini dengan perilaku sahabat nabi. Imam Bukhari meriwayatkan bahwa sewaktu sahabat Ka’ab bin Malik menerima kabar gembira dari nabi saw. Mengenai penerimaan taubatnya, maka sahabat Thalhah bin Ubaidillah menyampaikan kepadanya ucapan selamat (tahni’ah).
Berdasarkan riwayat tersebut, maka hukum peringatan ulang tahun adalah mubah, bahkan sebagian ulama mengatakan sunnah hukumnya, namun dengan catatan : selama tidak ada hal-hal yang munkar di dalamnya. Misalnya : menyalakan lilin, memasang gambar patung (walaupun berukuran kecil) di tengah-tengah kue yang dihidangkan atau alatul malahi (alat permainan musik) yang diharamkan. Karena hal tersebut termasuk syi’ar orang-orang non muslim atau syi’ar orang fasik.
Dasar pengambilan hukum seperti tersebut di atas adalah keterangan dari kitab “al-iqna’” juz I hal. 162 :
قَالَ الْقَمُوْلِيْ: لَمْ أَرَ لأَحَدٍ مِنْ أَصْحَابِنَا كَلاَمًا فِي التَّهْنِئَةِ بِالْعِيْدِ وَاْلأَعْوَامِ وَاْلأَشْهُرِ كَمَا يَفْعَلُهُ النَّاسُ، لَكِنْ نَقَلَ الْحَافِظُ الْمُنْذِرِيُّ عَنِ الْحَافِظِ الْمُقَدَّسِيِّ أَنَّهُ أَجَابَ عَنْ ذَلِكَ بِأَنَّ النَّاسَ لَمْ يَزَالُوْا مُخْتَلِفِيْنَ فِيْهِ وَالَّذِيْ أَرَاهُ أَنَّهُ مُبَاحٌ لاَ سُنَّةٌ فِيْهِ وَلاَ بِدْعَةٌ وَأَجَابَ الشِّهَابُ ابْنُ حَجَرٍ بَعْدَ اطِّلاَعِهِ عَلَى ذَلِكَ بِأَنَّهَا مَشْرُوْعَةٌ وَاحْتَجَّ لَهُ بِأَنَّ الْبَيْهَقِيَّ عَقَّدَ لِذَلِكَ بَابًا فَقَالَ: بَابُ مَا رُوِيَ فِيْ قَوْلِ النَّاسِ بَعْضِهِمْ لِبَعْضٍ فِي الْعِيْدِ تَقَبَّلَ اللهُ مِنَّا وَمِنْكَ، وَسَاقَ مَا ذُكِرَ مِنْ أَخْبَارٍ وَآثَارٍ ضَعِيْفَةٍ لَكِنْ مَجْمُوْعُهَا يُحْتَجُّ بِهِ فِيْ مِثْلِ ذَلِكَ ثُمَّ قَالَ وَيُحْتَجُّ لِعُمُوْمِ التَّهْنِئَةِ بِمَا يَحْدُثُ مِنْ نِعْمَةٍ أَوْ يَنْدَفِعُ مِنْ نِقْمَةٍ بِمَشْرُوْعِيَّةِ سُجُوْدِ الشُّكْرِ وَالتَّعْزِيَةِ وَبِمَا فِي الصَّحِيْحَيْنِ عَنْ كَعْبِ بْنِ مَالِكٍ فِيْ قِصَّةِ تَوْبَتِهِ لَمَّا تَخَلَّفَ عَنْ غَزْوَةِ تَبُوْكَ أَنَّهُ لَمَّا بُشِّرُ بِقَبُوْلِ تَوْبَتِهِ وَمَضَى إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَامَ إِلَيْهِ طَلْحَةُ بْنُ عُبَيْدِ اللهِ فَهَنَّأَهُ.
Artinya :
“Imam Qommuli berkata : kami belum mengetahui pembicaraan dari salah seorang ulama kita tentang ucapan selamat hari raya, selamat ulang tahun tertentu atau bulan tertentu, sebagaimana yang dilakukan oleh banyak orang, akan tetapi al-hafidz al-Mundziri memberi jawaban tentang masalah tersebut : memang selama ini para ulama berselisih pendapat, menurut pendapat kami, tahni’ah itu mubah, tidak sunnah dan tidak bid’ah, Imam Ibnu Hajar setelah mentelaah masalah itu mengatakan bahwa tahni’ah itu disyari’atkan, dalilnya yaitu bahwa Imam Baihaqi membuat satu bab tersendiri untuk hal itu dan dia berkata : “Maa ruwiya fii qaulin nas” dan seterusnya, kemudian meriwayatkan bebrapa hadits dan atsar yang dla’if-dla’if. Namun secara kolektif riwayat tersebut bisa digunakan dalil tentang tahni’ah. Secara umum, dalil dalil tahni’ahbisa diambil dari adanya anjuran sujud syukur dan ucapan yang isinya menghibur sehubungan dengan kedatangan suatu mikmat atau terhindar dari suatu mala petaka, dan juga dari hadits riwayat Imam Bukhari dan Imam Muslim bahwa sahabat Ka’ab bin Malik sewaktu ketinggalan/tidak mengikuti perang Tabuk dia bertaubat, ketika menerima kabar gembira bahwa taubatnya diterima, dia menghadap kepada Nabi SAW. maka sahabat Thalhah bin Ubaidillah berdiri untuk menyampaikan ucapan selamat kepadanya”.

WALIMATUL HAMLI

Di kalangan masyarakt jawa khususnya yang ada di pedesaan masih dilestarikan suatu tradisi apabila si perempuan hamil maka keluarganya mengadakan selamatan/walimahan, mereka menyebutnya “tingkepan”, sementara para santri menyebutnya “walimatul hamli”.
Kata tingkepan/tingkep berasal dari bahasa daerah/jawa : sing dienti-enti wis mathuk jangkep (yang ditunggu-tunggu sudah hampir sempurna). Waktu pelaksanaan selamatan tingkepan ini antara daerah satu dengan daerah lain tidak sama. Di sebagian daerah dilaksanakan pada saat usia janin ± empat bulan, sedangkan di daerah lain dilaksanakan pada saat usia janin tujuh bulan. Dalam upacara tingkepan yang mereka anggap sakral itu dihidangkan beberapa jenis menu makanan khas, di samping itu disajikan juga secama sesajen yang beraneka ragam.
Apakah upacara tingkepan (walimatul hamli) ini termasuk salah satu amalan sunnah atau tidak? Ada dalil dari hadits nabi atau pendapat ulama salaf atau tidak? Persoalan inilah yang menjadi faktor penyebab timbulnya pro dan kontra antara kelompok muslim yang satu dengan kelompok muslim yang lain. Sebagian dari kelompok muslim di Indonesia ada yang apriori, tidak mau malakukan bahkan ada yang bersikap ekstrim menolak dan berusaha untuk memberantasnya. Mereka berargumentasi bahwa tradisi tersebut termasuk adat istiadat jahiliyah (salah satu peninggalan Budha klasik). Oleh karena itu tidak pantas hal tersebut diamalkan oleh umat muslim. Mereka mengemukakan sebuah dalil berupa hadits Nabi saw. :
أَبْغَضُ النَّاسِ إِلَى اللهِ ثَلاَثَةٌ مُلْحِدٌ فِيْ الْحَرَامِ، وَمُبْتَغٍ فِيْ اْلإِسْلاَمِ سُنَّةَ الْجَاهِلِيَّةِ وَمُطَّلِبٍ دَمَ امْرِئٍ ليهريق دَمَهُ. رواه البخاري عن ابن عباس. اهـ الجامع الصغير ص 5
Artinya :
“Manusia yang paling dibenci oleh Allah ada tiga :
1.  Orang yang melakukan pelanggaran di tanah haram;
2.  Orang yang sudah memeluk Islam, akan tetapi masih mengamalkan tradisi kaum jahiliyah;
3.  Orang yang menuntut darah orang lain agar orang lain itu dialirkan darahnya (yakni menuntut hukum bunuh tanpa alasan yang benar)”.
Adapun kelompok sunni (umumnya warga nahdliyin) menyikapi budaya tingkepan ini dengan fleksibel/lentur, mau menerima tidak apriori mau melakukan bahkan melestarikannya, namun tidak serta-merta menerimanya secara total, akan tetapi bertindak selektif, yang dilihat bukan tradisi atau budayanya tetapi nilai-nilai yang dikandungnya.
Sebagaimana di sebut di awal bahwa dalam upacara tingkepan -biasanya dilakukan oleh orang awam- itu ada hidangan khusus dan ada lagi sajian lain. Jika hal itu tidak dipenuhi -menurut kepercayaan mereka- akan timbul dampak negatif bagi ibu yang sedang hamil atau janin yang dikandungnya. Hidangan atau sajian dimaksud antara lain :
1.  Nasi tumpeng;
2.  Panggang ayam;
3.  Buceng/nasi bucu tujuh buah;
4.  Telur ayam kampung yang direbus tujuh butir;
5.  Takir pontang yang berisi nasi kuning;
6.  Nasi liwet yang masih dalam periok;
7.  Rujak, yang bahannya dari beraneka ragam buah-buahan;
8.  Pasung yang dibungkus daun nangka;
9.  Cengkir (buah kelapa gading yang masih muda).
10.   Sehelai daun talas yang diberi air putih;
11.   Seser (alat jaring untuk menangkap ikan);
12.   Sapu lidi;
13.   Pecah kendi di halaman rumah;
14.   Dan lain-lain.
Dengan melihat praktek dalam acara tingkepan yang demikian itu, maka wajarlah kiranya ada kelompok yang besikeras, seratus persen menolaknya.
Bagi kelompok yang setuju, tidak langsung menolaknya, akan tetapi dengan sikap selektif dan akomodatif, mereka menerima pelaksanaan acara selamatan tingkepan asalkan di dalamnya tidak ada hal-hal yang berseberangan dengan syari’at (hal yang haram) dan tidak pula merusak akidah (berbau syirik).
Shahibul walimah seharusnya mengerti bahwa :
1.  Semua yang dihidangkan, baik yang berupa makanan yang dimakan di tempat atau yang berupa berkatan jangan diniati yang bukan-bukan, akan tetapi berniatlah menjamu para tamu dan bersedekah dengan harapan semoga dengan wasilah shadaqah ini, Allah SWT. memberikan keselamatan kepada segenap anggota keluarga, khususnya janin yang berada dalam kandungan serta sang suami dan isteri yang sedang mengandung (selameto ingkang dipun kandut, selameto ingkang ngandut lan selameto ingkang ngandutaken).
Bagi kita semua pasti sudah sama-sama faham bahwa yang namanya shadaqah dengan segala macam bentuknya asalkan dengan niat yang ikhlas dan bahan-bahannya halal, secara umum Rasulullah SAW. sangat menganjurkannya dan beliau jelaskan pula fadlilahnya, sebagaimana sabda beliau :
a.  Hadits riwayat Imam Rafi’i :
لِكُلِّ شَيْءٍ زَكَاةٌ، وَزَكَاةُ الدَّارِ بَيْتُ الضِّيَافَةِ. رواه الرافعي عن ثابت  (الجامع الصغير ص: 264)
Artinya :
“Setiap sesuatu itu ada alat pencucinya, pencuci untuk rumah/tempat tinggal adalah menjamu para tamu”. (HR. Imam Rafi’i).
b.  Hadits riwayat Imam Thabarani :
الصَّدَقَةُ تَسُدُّ سَبْعِيْنَ بَابًا مِنَ السُّوْءِ. رواه الطبراني
Artinya :
“Besedekah itu bisa menutup tujuh puluh macam pintu keburukan”. (HR. Imam Thabarani).
c.   Hadits riwayat imam Khatib :
الصَّدَقَةُ تَمْنَعُ سَبْعِيْنَ نَوْعًا مِنَ الْبَلاَءِ. رواه الخطيب
Artinya :
“Bersedekah itu bisa menolak tujuh puluh macam mala petaka/bala’”. (HR. Imam Khatib)
2.  Walimatul hamli/selamatan tingkepan adalah salah satu wujud tahadduts bin ni’mah yakni memperlihatkan rasa syukur atas kenikmatan/ kegembiraan yang dianugerahkan oleh Allah SWT. berupa jabang bayi yang berada dalam janin yang selama ini menjadi dambaan pasangan suami dan isteri.
Ulama’ salaf memfatwakan : setiap ada suatu kenikmatan/kegembiraan disunatkan mengadakan selamatan/bancaan mengundang sanak tetangga dan teman-teman sebagaimana yang ditulis oleh syaikh Abd. Rahman Al-Juzairi dalam kitabnya “al-fiqhu alal madzahibil arba’ah” juz II hal. 33 :
الشَّافِعِيَّةُ قَالُوْا: يُسَنُّ صُنْعُ الطَّعَامِ وَالدَّعْوَةُ إِلَيْهِ عِنْدَ كُلِّ حَادِثِ سُرُوْرٍ، سَوَاءٌ كَانَ لِلْعُرْسِ أَوْ لِلْخِتَانِ أَوْ لِلْقُدُوْمِ مِنَ السَّفَرِ إِلَى غَيْرِ ذَلِكَ مِمَّا ذُكِرَ. اهـ
Artinya :
“Ulama Syafi’iyyah (pengikut madzhab Syafi’i) berpendapat : disunatkan membuat makanan dan mengundang orang lain untuk makan-makan, sehubungan dengan datangnya suatu kenikmatan/kegembiraan, baik itu acara temantenan, khitanan, datang dari bepergian dan lain sebagainya”.
Wal-hasil, para warga yang hendak mengadakan walimatul hamli sudah barang tentu harus menata hatinya dengan niatan yang benar dan mempunyai sikap arif dan bijak dalam memilih dan memilah di antara beberapa hidangan dan sajian tersebut, mana yang bisa diselaraskan dengan syari’at dan mana yang tidak, mana yang masih dalam koridor akidah islamiyah dan mana yang tidak.

SHALAT TAHAJJUD SETELAH WITIR

Bulan Ramadlan adalah bulan ibadah, siang dan malam selama sebulan, bermacam-macam cabang ibadah yang dilakukan oleh umat muslim. Pada malam hari hampir seluruh kaum muslimin mengikuti jamaah shalat Isya’ dilanjutkan dengan shalat Tarawih dan Witir juga berjamaah. Kemudian pada waktu sahur sebagian dari mereka ada yang melakukan shalat Tahajjud.
Kita semua tahu bahwa shalat Tahajjud adalah shalat malam yang dilakukan setelah tidur, sementara ada hadits nabi yang menerangkan bahwa shalat witir itu pelaksanaannya di penghujung shalat malam. Sabda Nabi SAW. :
اِجْعَلُوْا آخِرَ صَلاَتِكُمْ  بِاللَّيْلِ وِتْرًا. رواه البيهقي وأبو داود (الجامع الصغير ص: 10)
Artinya :
“Lakukanlah shalat yang paling akhir di waktu malam berupa shalat witir”. HR. Baihaqi dan Abu Dawud.
Hadits ini difahami oleh sebagian orang bahwa setelah shalat witir pada saaat malam itu sudah tidak ada shalat sunat lagi.
Sehubungan dengan hal  tersebut, sering muncul pertanyaan : apabila kita sudah melaksanakan shalat witir setelah tarawih sebagaimana yang biasa bita lakukan setiap malam di bulan ramadlan kemudian kita tidur dan nanti menjelang pagi kita bangun, bolehkah kita melakukan shalat tahajjud? Jika hal itu boleh apakah kita masih disunatkan melakukan shalat witir lagi?
Mengenai masalah ini, para fuqaha’ memahami bahwa kata perintah اجعلوا dalam hadits Nabi di atas adalah perintah sunat, bukan perintah wajib. Maka pengertiannya : shalat witir itu sebaiknya dilakukan pada akhir shalat malam. Bagi mereka yang biasa melakukan shalat tahajjud, shalat witirnya diakhirkan setelah tahajjud. Andai kata mereka sesudah melakukan shalat witir kemudian tidur dan nanti bangun malam kemudian melakukan shalat tahajjud, yang demikian itu juga boleh, yang penting mareka tidak melakkukan shalat witir lagi. Ketentuan hukum seperti tersebut telah difatwakan oelh Syaikh Ibrahim Al-Bajuri dalam kitabnya Hasyiyah Al-Bajuri juz I hal. 132 :
وَالْوَاحِدَةُ هِيَ أَقَلُّ الْوِتْرِ .... وَوَقْتُهُ بَيْنَ صَلاَةِ الْعِشَاءِ وَطُلُوْعِ الْفَجْرِ .... وَيُسَنُّ جَعْلُهُ آخِرَ صَلاَةِ اللَّيْلِ، لِخَبَرِ الصَّحِيْحَيْنِ: اِجْعَلُوْا آخِرَ صَلاَتِكُمْ مِنَ اللَّيْلِ وِتْرًا. فَإِنْ كَانَ لَهُ تَهَجُّدٌ أَخَّرَ الْوِتْرَ إِلَى أَنْ يَتَهَجَّدَ، فَإِنْ أَوْتَرَ ثُمَّ تَهَجَّدَ لَمْ يُنْدَبْ لَهُ إِعَادَتُهُ، بَلْ لاَ يَصِحُّ، لَخَبَرِ : لاَ وِتْرَانِ فِيْ لَيْلَةٍ. اهـ
Artinya :
“Shalat witir itu minimal satu rakaat, waktunya antara waktu shalat Isya’ sampai terbit fajar. Disunatkan melaksanakan shalat witir pada akhir shalat malam. Dalilnya hadits riwayat Imam Bukhari dan Imam Muslim : Lakukanlah shalatmu yang paling akhir di waktu malam itu berupa shalat witir. Apabila seseorang biasa bertahajjud, maka witirnya diakhirkan setelah tahajjud dan andai kata dia melakukan witir lebih dulu kemudian baru melakukan shalat tahajjud, maka dia tidak disunatkan mengulang shalat witir, bahkan tidak sah jika diulang. Dalilnya hadits nabi : tidak ada pelaksanaan shalat witir dua kali pada satu malam”.
Demikian fatwa syaikh Ibrahim Al-Bajuri. Tidak berbeda dengan fatwa tersebut syaikh Abu Abdillah Muhammad bin Abd. Rahman Ad-Dimasyqi As-Syafi’i dalam kitabnya “Rahmatul Ummah” hal. 55 juga menulis sebagai berikut :
وَإِذَا أَوْتَرَ ثُمَّ تَهَجَّدَ لَمْ يُعِدْهُ عَلَى اْلأَصَحِّ مِنْ مَذْهَبِ الشَّافِعِيِّ وَمَذْهَبِ أَبِيْ حَنِيْفَةَ.
Artinya :
“Apabila seseorang sudah melakukan shalat witir kemudian dia bertahajjud, maka witirnya tidak usah diulang. Demikian menurut pendapat yang paliang shahih dalam madzhab Imam Syafi’i dan madzhab Imam Abi Hanifah”.

MUSHOFAHAH / BERJABAT TANGAN DENGAN PESERTA JAMAAH SETELAH SALAM

Ada lagi satu amaliyah yang menjadi adat istiadat di kalangan warga kita yaitu mushafahah (berjabat tangan) dengan peserta jamaah seusai shalat yakni sesudah salam. Mushafahah termasuk salah satu prilaku yang baik dan sunah dilakukan setiap kita bertemu dengan sesama saudara muslim, yang laki-laki bermushafahah dengan sesama laki-laki dan yang perempuan bermushafahah dengan sesama perempuan.
Jadi walaupun tidak ada dalil yang khusus menerangkan tentang masalah mushafahah ba’das shalah, namun secara umum rasulullah saw menganjurkannya. Anjuran rasulullah saw ini bisa kita lihat dalam beberapa hadits, antara lain :
1.  Hadits Nabi riwayat Ibnu Ady :
تَصَافَحُوْا يَذْهَب الْغِلُّ عَنْ قُلُوْبِكُمْ. رواه ابن عدي عن ابن عمر
Artinya :
“Bermushafahahlah kamu, niscaya hilang perasaan dendam/hasud dari lubuk hatimu”. (HR. Ibnu Ady).
2.  Hadits nabi riwayat Ahmad dan Abu Dawud
مَا مِنْ مُسْلِمَيْنِ يَلْتَقِيَانِ فَيَتَصَافَحَانِ إِلاَّ غُفِرَ لَهُمَا قَبْلَ أَنْ يَتَفَرَّقَا. رواه أحمد وأبو داود.
Artinya :
“Tiada dua orang sesama muslim yang bertemu kemudian berjabatan tangan kecuali pasti mereka berdua diampuni kesalahannya sebelum berpisah. (HR. Ahmad dan Abu Dawud).
Kemudian menanggapi masalah dianjurkan atau tidaknya mushafahah khusus setelah shalat, ini para ulama berbeda pendapat, sebagaimana yang ditulis oleh As-Sayyid Ba Alawi Al-Hadlrami dalam kitabnya Bughyatul Mustarsyidin hal. 50 :
(فَائِدَةٌ) الْمُصَافَحَةُ الْمُعْتَادَةُ بَعْدَ صَلاَتَيِ الصُّبْحِ وَالْعَصْرِ لاَ أَصْلَ لَهَا، وَذَكَرَ ابْنُ عَبْدِ السَّلاَمِ أَنَّهَا مِنَ الْبِدَعِ الْمُبَاحَةِ، وَاسْتَحْسَنَهُ النَّوَوِيُّ، وَيَنْبَغِيْ التَّفْصِيْلُ بَيْنَ مَنْ كَانَ مَعَهُ قَبْلَ الصَّلاَةِ فَمُبَاحَةٌ، وَمَنْ لَمْ يَكُنْ مَعَهُ فَمُسْتَحَبَّةٌ، إِذْ هِيَ سُنَّةٌ عِنْدَ اللِّقَاءِ إِجْمَاعاً. وَقَالَ بَعْضُهُمْ: إِنَّ الْمُصَلِّيَ كَالْغَائِبِ فَعَلَيْهِ تُسْتَحَبُّ عَقِيْبَ الْخَمْسِ مُطْلَقاً. اهـ
Artinya :
“(Faidah) berjabatan tangan yang telah mentradisi setiap saat setelah Shubuh dan Ashar itu tidak ada dalil khusus yang menerangkannya. Berikut ini disebutkan beberapa pendapat para ulama kita :
1.  Pendapat Syaikh Izzuddin bin Abdis Salam hal itu bid’ah mubahah/boleh diamalkan;
2.  Pendapat imam Nawawi : hal itu bid’ah hasanah/baik untuk diamalkan;
3.  Pendapat ulama yang lain : sebaiknya ditafsil, bagi seseorang yang sudah berada di samping kita sebelum shalat, bemushafahah dengan dia hukumnya boleh, dan bagi seseorang yang sebelum shalat belum ada di samping kita, bermushafahah hukumnya sunnah, karena ulama telah ijma’ (sepakat) bahwa mushafahah ketika bertemu itu hukumnya sunnah;
4.  Pendapat lain : hukum seseorang yang shalat itu diqiayaskan dengan orang yang sedang ghaib/tidak berada di tempat (karena sedang bersafari rohani). Maka menurut pendapat ini sunnat hukumnya/bukan bid’ah bermushafahah setelah jamaah shalat lima waktu secara mutlak.
Nah, setelah kita simak beberapa pendapat para ulama lengkap dengan argumentasinya, jadi jelas bagi kita bahwa berdasarkan dalil qiyas, mushafahah setelah shalat itu sunnah hukukmnya (bukan bid’ah), karena –sebagaimana kita ketahui- warga NU adalah penganut Islam Ahlissunnah wal jamaah yang berpedoman pada kitabullah, (Al-Qur’an), hadits, ijma’ul ulama dan qiyasul fuqaha’.

MENGUSAPKAN KEDUA TAPAK TANGAN KE WAJAH SETELAH SALAM

Amaliyah warga NU/umat muslim di Jawa sangat beraneka ragam. Oleh karenanya sering kita lihat di dalam amalan ritual mereka itu ada beberapa hal yang rancu. Misalnya ada sebagian dari mereka pada rukun shalat yang terakhir (sewaktu membaca salam) tidak sekedar menoleh ke kanan dan ke kiri, akan tetapi mereka membuka tapak tangan kanannya sambil membaca do’a : أَسْأَلُكَ الْفَوْزَ بِالْجَنَّةِ ......  pada salam yang pertama, dan membuka tapak tangan kirinya sambil membaca do’a : أَسْأَلُكَ النَّجَاةَ مِنَ النَّارِ........ pada salam yang kedua. Ada lagi yang langsung mengusapkan kedua tangannya ke wajah tanpa membaca do’a-do’a tertentu.
Perlu kita ketahui, bahwa amalan tersebut termasuk salah satu masalah ritual keagamaan yang secara turun temurun selalu diamalkan oleh warga kita, cuma dalil syar’i mengenai hal itu mereka belum mengetahuinya, sehingga ketika ada pihak lain yang mempertanyakannya banyak warga NU yang bingung sambil berfikir dalam batinnya ada atau tidak dalil mengenai dianjurkannya amalan tersebut.
Secara khusus, tidak ada tuntunan dari nabi tentang membuka tapak tangan kanan dan kiri ketika salam sambil membaca do’a tertentu. Yang ada tuntunan dari nabi saw adalah : mengusap wajah setelah salam dengan menggunakan tapak tangan kanan saja dan diteruskan sampai ke bagian dagu sambil membaca do’a khusus yang diucapkan pada saat setelah salam (bukan di sela-sela kedua salam).
Pertanyaannya sekarang: Bagaimana hukum membaca do’a khusus ketika menoleh kekanan dan ke kiri tersebut? Karena rupa-rupanya hal ini sudah menjadi amalan yang diistiqamahkan oleh warga nahdliyin. Jawaban untuk masalah ini bisa diuraikan sebagai berikut:
1.  Apabila dalam melakukan amaliyah tadi ada unsur takhsis/mengkhususkan do’a tersebut di antara dua salam, maka hukumya bid’ah makruhah (bid’ah yang dimakruhkan).
2.  Dan apabila tujuan si pelaku itu berdo’a secara umum, maka hukumnya sunat.
Dengan demikian kepada warga kita yang mengamalkan do’a seperti itu, hendaknya di dalam hatinya ada niat membaca do’a secara umum, dan kepada yang tidak mengamalkan atau tidak setuju, sebaiknya amaliyah semacam ini tidak usah dipersoalkan, karena sudah jelas bahwa hal tersebut termasuk salah satu masalah furu’iyah.
Dalam kitab-kitab fiqih klasik banyak sekali tulisan para ahli fiqih yang menerangkan hukum yang berhubungan dengan amaliyah tersbut, kitab-kitab itu antara lain :
1.  Kitab Bughyatul Mustarsyidin hal. 49 :
(فَائِدَةٌ) رَوَى ابْنُ مَنْصُوْرٍ أَنَّهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا قَضَى صَلاَتَهُ مَسَحَ جَبْهَتَهُ بِكَفِّهِ الْيُمْنَى ثُمَّ أَمَرَّهَا عَلَى وَجْهِهِ حَتَّى يَأْتِيَ بِهَا عَلَى لِحْيَتِهِ الشَّرِيْفَةِ وَقَالَ: بِسْمِ اللهِ الَّذِيْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ هُوَ عَالِمُ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ. اَللَّهُمَّ اذْهَبْ عَنِّي الْهَمَّ وَالْحَزَنَ وَالْغَمَّ. اَللَّهُمَّ بِحَمْدِكَ انْصَرَفْتُ وَبِذَنْبِيْ اعْتَرَفْتُ أَعُوْذُ بِكَ مِنْ شَرِّ مَا اقْتَرَفْتُ وَأَعُوْذُ بِكَ مِنْ جَهْدِ بَلاَءِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ اْلآخِرَةِ. اهـ
Artinya :
“Diriwayatkan oleh Ibnu Manshur bahwa Rasulullah SAW. ketika selesai shalat (setelah salam) mengusap wajahnya dengan tapak tangannya yang kanan, kemudian diteruskan sampai ke dagunua yang mulia sambil membaca do’a : Bismillahi dan seterusnya”
2.  Kitab al-fatawi al-fiqhiyyah al-kubra juz II hal. 205 :
(وَسُئِلَ) فَسَّحَ اللَّهُ فِي مُدَّتِهِ هَلْ تُسَنُّ الصَّلَاةُ عَلَيْهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَيْنَ تَسْلِيمَاتِ التَّرَاوِيحِ أَوْ هِيَ بِدْعَةٌ يُنْهَى عَنْهَا ؟ (فَأَجَابَ) بِقَوْلِهِ الصَّلَاةُ فِي هَذَا الْمَحَلِّ بِخُصُوصِهِ. لَمْ نَرَ شَيْئًا فِي السُّنَّةِ وَلَا فِي كَلَامِ أَصْحَابِنَا فَهِيَ بِدْعَةٌ يُنْهَى عَنْهَا مَنْ يَأْتِي بِهَا بِقَصْدِ كَوْنِهَا سُنَّةً فِي هَذَا الْمَحَلِّ بِخُصُوصِهِ دُونَ مَنْ يَأْتِي بِهَا لَا بِهَذَا الْقَصْدِ كَأَنْ يَقْصِدَ أَنَّهَا فِي كُلِّ وَقْتٍ سُنَّةٌ مِنْ حَيْثُ الْعُمُومُ. اهـ
Artinya :
“Syaikh Ibnu Hajar ditanya : Bagaimana hukumnya membaca shalawat di antara salamnya shalat tarawih? Sunnah atau Bid’ah? Beliau menjawab : bahwa membaca shalawat pada saat yang demikian itu secara khusus kami tidak mengetahuinya dalam sunnah nabi atau dalam perkataan para ulama kita, maka hal itu termasuk bid’ah yang terlarang untuk dilakukan apabila pelakunya mempunyai anggapan bahwa yang dilakukannya itu secara khusus termasuk sunnah. Namun bukan hal yang dilarang jika pelakunya mempunyai anggapan bahwa amalan itu disunnahkan secara umum”.
3.  Kitab Al-Fatawi juz II hal. 372 :
مَسْأَلَةٌ: فِي رَجُلٍ إذَا سَلَّمَ عَنْ يَمِينِهِ يَقُولُ: السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللَّهِ، أَسْأَلُك الْفَوْزَ بِالْجَنَّةِ، وَعَنْ شِمَالِهِ: السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ، أَسْأَلُك النَّجَاةَ مِنْ النَّارِ، فَهَلْ هَذَا مَكْرُوهٌ أَمْ لاَ؟ فَإِنْ كَانَ مَكْرُوهًا، فَمَا الدَّلِيلُ عَلَى كَرَاهَتِهِ؟ الْجَوَابُ : الْحَمْدُ لِلَّهِ، نَعَمْ، يُكْرَهُ هَذَا؛ لأَنَّ هَذَا بِدْعَةٌ، فَإِنَّ هَذَا لَمْ يَفْعَلْهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَلاَ اسْتَحَبَّهُ أَحَدٌ مِنْ الْعُلَمَاءِ وَهُوَ إحْدَاثُ دُعَاءٍ فِي الصَّلاَةِ فِي غَيْرِ مَحِلِّهِ، يَفْصِلُ بِأَحَدِهِمَا بَيْنَ التَّسْلِيمَتَيْنِ، وَيَصِلُ التَّسْلِيمَةَ بِاْلآخَرِ، وَلَيْسَ لِأَحَدٍ فَصْلُ الصِّفَةِ الْمَشْرُوعَةِ بِمِثْلِ هَذَا.
Artinya :
(Pertanyaan) : mengenai seseorang ketika salam menoleh ke kanan mengucapkan Assalamu’alaikum Warahmatullah ….. أسألك الفوز بالجنة dan menoleh ke kiri mengucapkan Assalamu’alaikum Warahmatullah أسألك النجاة من النار hal itu makruh atau tidak? Kalau toh makruh, apa dalil kemakruhannya?
(Jawaban) : Al-Hamdulillah, ya hal tersebut hukumnya makruh termasuk bid’ah, karena rasulullah SAW. tidak melakukannya dan tidak ada salah seorang ulama yang menganjurkannya. Amalan tersebut berarti mengadakan do’a dalam shalat bukan pada tempatnya, yakni memisah antara salah satu bacaan salam dengan sebuah do’a, kemudian menyambungnya dengan salam kedua, padahal tidak boleh seseorang memisah praktek ibadah ritual yang telah disyari’atkan dengan semacam do’a tersebut.
Kemudian mengenai masalah mengusap wajah dengan kedua tangan (kanan dan kiri) setelah selesai shalat, amaliyah semacam ini hukumnya juga sunat, karena shalat secara bahasa mempunyai arti berdo’a, sebab di dalamnya terkandung do’a-do’a kepada Allah SWT. Sehingga orang yang mengerjakan shalat berarti dia juga sedang berdo’a, maka wajar setelah selesai shalat dia disunatkan mengusapkan wajah dengan kedua tangannya. Dan Nabi SAW. Juga mengamalkan seperti itu. Tersebut dalam sebuah hadits riwayat Imam Abu Dawud :
عَنِ السَّائِبِ بْنِ يَزِيدَ عَنْ أَبِيهِ أَنَّ النَّبِىَّ صلى الله عليه وسلم كَانَ إِذَا دَعَا فَرَفَعَ يَدَيْهِ مَسَحَ وَجْهَهُ بِيَدَيْهِ. رواه أبو داود
Artinya :
“Dari Sa’ib bin Yazid dari ayahnya : apabila Nabi saw. berdo’a, maka beliau mengangkat kedua tangannya lalu mengusap wajahnya dengan kedua tangannya”. (HR. Abu Dawud)

MENGQODLO SHALAT FARDLU YANG TELAH LEWAT

Sebelum membahas masalah mengqodlo shalat fardlu ini terlebih dahulu kita harus faham bahwa persoalan ini adalah termasuk masalah ijtihadiyah, sehingga ada salah satu golongan yang berbeda pendapat. Setiap golongan hendaklah berpegang pada pendiriannya yang dianggap kuat tanpa mengatakan kepada kelompok lain mereka itu sesat, mereka itu bid’ah dan lain sebagainya. Kewajiban bagi setiap golongan adalah menjelaskan pendiriannya dengan dalil-dalil yang sahih dan argumentasi yang jelas.
Semua ulama madzhab telah ijma’ bahwa mengqodlo shalat itu wajib kukumnya bagi orang yang meninggalkannya karena tertidur atau lupa. Ketetapan hukum tersebut didasarkan pada hadits riwayat Imam Bukhari dan Imam Muslim :
مَنْ نَامَ عَنْ صَلاَةٍ أَوْ نَسِيَهَا فَلْيُصَلِّهَا إِذَا ذَكَرَهَا، لاَ كَفَّارَةَ لَهَا إِلاَّ ذَلِكَ. رواه البخاري ومسلم
Artinya :
“Barang siapa tidur meninggalkan shalat atau melupakannya maka hendalah dia mengerjakan shalat tersebut bila sudah ingat. Tidak ada tebusan baginya kecuai dengan mengerjakannya”. (HR. Bukhari Muslim)
Sedangkan mengenai orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja (tidak karena tidur atau lupa) sehingga waktunya keluar, dia wajib mengqodlo atau tidak, ini terdapat perbedaan pendapat antara sebagian golongan dhahiriyah dan jumhurul ulama.
Sebagian golongan dhahiriyah, antara lain Ibnu Hazm dan para pengikutnya berpendapat bahwa orang tersebut tidak usah mengqodlo, hanya saja dia tetap berdosa, bahkan selamanya dia tidak bisa mengqodlonya, karenanya hendaklah dia memperbanyak amal kebajikan dan melakukan shalat sunat sebanyak-sebanyaknya agar timbangan amalnya menjadi berat besok di hari kiamat dan hendaklah dia bertaubat serta memohon ampun kepada Allah SWT. Golongan ini mengemukakan beberapa argumentasi antara lain :
1.  Sesungguhnya mengqodlo shalat itu termasuk kewajiban syari’at, sedangkan menetapkan syari’at itu adalah hak Allah SWT. lewat rasulNya. Andai kata qodlo shalat itu wajib bagi orang yang meninggalkannya dengan sengaja maka Allah dan rasulNya tidak akan lengah atau lupa menerangkannya. Firman Allah SWT.
وَمَا كَانَ رَبُّكَ نَسِيًّا. مريم : 64
Artinya :
“Dan tidaklah Tuhanmu lupa” (QS. Maryam : 64)
2.  Sesungguhnhya Allah SWT telah menetapkan batas waktu tertentu untuk setiap shalat fardlu, baik permulaannya maupun akhirnya. Shalat itu sah dilakukan dalam waktu yang sudah ditentukan dan batal jika dilakukan di luar waktunya. Jadi tidak ada bedanya antara melakukan shalat sebelum waktunya masuk atau sesudah waktunya habis karena keduanya dilakukan bukan pada waktunya. Dan pelakunya berarti melanggar batas-batas yang telah ditentukan Allah.
وَمَنْ يَتَعَدَّ حُدُوْدَ اللهِ فَقَدْ ظَلَمَ نَفْسَهُ. الطلاق : 1
Artinya :
“Barang siapa melanggar batas-batas Allah, maka sesungguhnya dia itu menganiaya dirinya sendiri” (QS. At-Thalaq : 1)
3.  Andai kata masih diperbolehkan mengerjakan shalat setelah waktunya habis maka tidak ada artinya Nabi SAW. memberi batas waktu untuk akhir shalat. Dan berarti pula sabda Nabi SAW. itu tidak ada gunanya. Hal ini tidak mungkin terjadi.
4.  Setiap amal yang digantungkan dengan waktu tertentu, maka tidak sah andai kata dikerjakan di luar waktunya. Andai kata sah dikerjakan di luar waktunya maka berarti waktu yang telah ditentukan tadi sebenarnya bukan waktunya amal tersebut.
Sementara Jumhurul Ulama sepakat bahwa mengqodlo shalat yang telah lewat itu tetap wajib bagi orang yang meninggalkannya dengan sengaja. Dan pendapat inilah yang diikuti oleh warga NU. Golongan jumhur berpegang pada beberapa dalil, antara lain :
1.  Hadits riwayat Imam Bukhari :
عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللهِ أَنَّ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا جَاءَ يَوْمُ الْخَنْدَقِ بَعْدَمَا غَرَبَتِ الشَّمْسُ، جَعَلَ يَسُبُّ كُفَّارَ قُرَيْشٍ وَقَالَ: يَا رَسُوْلَ اللهِ مَا كِدْتُ أَنْ أُصَلِّيَ الْعَصْرَ حَتَّى كَادَتِ الشَّمْسُ أَنْ تَغْرُبَ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : وَاللهِ مَا صَلَّيْنَا). فَنَزَلْنَا مَعَ النَّبِيِّ بُطْحَانَ فَنَتَوَضَّأُ لِلصَّلاَةِ وَتَوَضَّأْ نَالَهَا، فَصَلَّى الْعَصْرَ بَعْدَ مَا غَرَبَتِ الشَّمْسُ ثُمَّ صَلَّى بَعْدَهَا الْمَغْرِبَ. رواه البخاري. إهـ صحيح بخاري مشكول جزء ثالث ص 33
Artinya :
“Diriwayatkan dari Jabir bin Abdillah ra. Bahwa Umar bin Khatthab ra. Datang pada waktu perang khandaq setelah matahari terbenam. Dia mencaci maki orang-orang kafir Quraisy dan berkata : Ya Rasulallah saya hampir saja tidak shalat Ashar sehingga matahari terbenam, maka Nabi pun bersabda : Demi Allah, saya sendiri juga belum shalat Ashar, maka kita bersama Nabi turun menuju ke tempat saluran air kemudian beliau berwudlu dan kami pun berwudlu untuk shalat dan beliau pun shalat Ashar setelah matahari terbenam, dan sesudah itu shalat Maghrib”. (HR. Bukhari).
2.  Kesepakatan para ulama, sebagaimana yang dinyatakan oleh Syaikh Abd. Rahman Al-Juzairid dalam kitabnya “al-fiqih ala al-madzahib al-arba’ah” :
قَضَاءُ الصَّلاَةِ الْمَفْرُوْضَةِ الَّتِيْ فَاتَتْ وَاجِبٌ عَلَى الْفَوْرِ سَوَاءٌ فَاتَتْ بِعُذْرٍ غَيْرِ مُسْقِطٍ لَهَا أَوْ فَاتَتْ بِغَيْرِ عُذْرٍ أَصْلاً بِاتِّفَاقِ ثَلاِثَةٍ مِنَ اْلأَئِمَّةِ، وَلاَ يَجُوْزُ تَأْخِيْرُ الْقَضَاءِ إِلاَّ لِعُذْرٍ كَالسَّعْيِ لِتَحْصِيْلِ الرِّزْقِ وَتَحْصِيْلِ الْعِلْمِ الْوَاجِبِ عَلَيْهِ وُجُوْبًا عَيْنِيًّا وَكَاْلأَكْلِ وَالنَّوْمِ وَلاَ يَرْتَفِعُ اْلإِثْمُ بِمُجَرَّدِ الْقَضَاءِ بَلْ لاَ بُدَّ مِنَ التَّوْبَةِ كَمَا لاَ تَرْتَفِعُ الصَّلاَةُ بِالتَّوْبَةِ بَلْ لاَ بُدَّ مِنَ الْقَضَاءِ لِأَنَّ مِنْ شُرُوْطِ التَّوْبَةِ اْلإِقْلاَعُ عَنِ الذَّنْبِ وَالتَّائِبُ بِدُوْنِ قَضَاءٍ غَيْرُ مُقْلِعٍ عَنْ ذَنْبِهِ.
Artinya :
“Mengqodlo shalat fardlu yang lewat waktunya itu wajib dilakukan seketika, baik meninggalkannya karena udzur yang tidak menggugurkan kewajiban shalat atau tanpa udzur sama sekali. Demikian menurut kesepakatan tiga orang imam madzhab. Tidak boleh mengakhirkan pelaksanaan qodlo, kecuali karena udzur, seperti untuk mencari rizqi, menuntut ilmu yang fardu ‘ain, makan dan tidur. Seseorang belum bebas dari dosa hanya dengan mengqodlo akan tetapi harus dengan taubat juga, sebagaimana dia belum bebas kewajiban shalatnya hanya dengan bertaubat saja, akan tetapi harus dengan qodlo juga, karena di antara syarat sahnya taubat adalah harus menghentikan perbuatan dosa, sedangkan orang yang bertaubat tanpa mengqodlo berarti belum menghentikan dosanya”.
3.  Qiyas, yakni mengqiyaskan/menyamakan orang yang sengaja meninggalkan shalat dengan orang yang tertidur atau lupa. Jelasnya : hadits tentang wajibnya qodlo bagi orang yang tertidur atau lupa, memberi petunjuk bahwa orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja itu juga wajib mengqodlo, sebab kalau yang meninggalkan shalat karena tertidur atau lupa masih diwajibkan mengqodlo apalagi bagi yang meninggalkannya dengan sengaja. Hal tersebut seperti firman Allah SWT. :
إِمَّا يَبْلُغَنَّ عِنْدَكَ الْكِبَرَ أَحَدُهُمَا أَوْ كِلاَهُمَا فَلاَ تَقُلْ لَهُمَا أُفٍّ. الإسراء : 23
Artinya :
“jika salah seorang di antara Bapak dan Ibumu atau kedua-duanya sampai berusia lanjut dalam pemeliharaanmu, maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan “ah” kepada keduanya” (QS. Al-Isra’ 23).
Ayat ini memberi petunjuk kalau berkata “ah” saja dilarang, apalagi memukulnya, malah sangat dilarang.
Demikian pula sabda Nabi SAW. :
الثَّيِّبُ أَحَقُّ بِنَفْسِهَا مِنْ وَلِيِّهَا، وَالْبِكْرُ يَسْتَأْذِنُ أَبُوْهَا فِي نَفْسِهَا، وَإِذْنُهَا صُمَاتُهَا. رواه مسلم وأبو داود والنسائي عن ابن عباس. الجامع الصغير ص 130
Artinya :
Si janda itu lebih berhak terhadap urusan pribadinya (dalam hal menikah) dari pada walinya. Sedangkan si gadis ayahnya cukup meminta persetujuan kepadanya. Tanda setuju si gadis adalah diamnya”. (HR. Abu Dawud dan Nasa’ai).
Jadi kalau si gadis yang diam saja sudah dianggap sah persetujuannya, apalagi kalau dia itu berbicara (malah lebih dianggap sah). Penentuan hukum yang demikian ini dalam istilah ilmu Ushul Fiqih disebut qiyas aulawi.
Ada lagi petunjuk dari hadits lain :
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ  رضي الله عنهما أَنَّ رَجُلاً جَاءَ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللهِ، إِنَّ أُمِّي مَاتَتْ وَعَلَيْهَا صَوْمُ شَهْرٍ، أَفَأَقْضِيهِ عَنْهَا؟ فَقَالَ: لَوْ كَانَ عَلَى أُمِّكَ دَيْنٌ، أَكُنْتَ قَاضِيَهُ عَنْهَا؟ قَالَ: نَعَمْ ، قَالَ: فَدَيْنُ اللهِ أَحَقُّ أَنْ يُقْضَى. رواه أحمد
Artinya :
“Dari Ibnu Abbas ra. Diriwayatkan bahwa seorang laki-laki datang kepada nabi saw. dia berkata : ya rasulallah, sesungguhnya ibu saya telah meninggal dunia padahal dia punya hutang puasa selama satu bulan, apakah boleh saya mengqodlo puasa untuk ibuku itu? Rasulullah menjawab : andai kata ibumu itu punya hutang, apakah kamu juga membayarnya? Orang itu menjawab : ya, maka nabi kemudian bersabda : kalau begitu hutang Allah lebih berhak untuk dibayar” (HR. Ahmad).
Kita semua memaklumi bahwa isi hadits tersebut mengenai qodlo puasa, namun bisa juga digunakan untuk pengertian yang lebih umum, karena yang dianggap dalam memahami suatu kata adalah artinya yang umum bukan hanya melihat kepada sebabnya yang khusus. Apalagi bila difahami bahwa dalam riwayat hadits tersebut nabi saw. memberi petunjuk agar kita menggunakan qiyas.
Sudah tidak diragukan lagi, bahwa orang meninggalkan shalat dengan sengaja itu berarti shalat tersebut menjadi tanggungan baginya yang harus dia lunasi sebagaimana tanggungan terhadap sesama manusia, disamping dia harus bertaubat dan mohon ampun kepada Allah karena kelengahannya tidak mengerjakan shalat pada waktunya. Sedangkan melunasi hutang itu wajib menurut hadits di atas, baik hutang itu kepada Allah atau kepada sesama manusia.
Dengan uraian di atas, jelaslah bagi kita bahwa pendapat golongan dhahiriyah yang menyatakan tidak wajib mengqodlo shalat fardlu yang lewat dan tidak sah shalat yang dikerjakan sesudah habis waktunya adalah pendapat yang jauh dari kebenaran. Bahkan qodlo itu tetap wajib bagi orang yang meninggalkan shalat, baik karena tertidur, lupa, apalagi disengaja. Perlu diingat bahwa pendapat jumhurul ulama’ yang merupakan pendapat mayoritas umat Islam itulah yang mendekati kebenaran, bila dibanding dengan pendapat golongan kecil yaitu golongan dhahiriyah yang pengikutnya sangat sedikit sekali.

Senin, 22 Agustus 2011

KAUM WANITA SHALAT BERJAMAAH DI RUANG SEBELAH KAUM LAKI-LAKI


Dalam sebuah hadits diriwayatkan bahwa Rasulullah SAW bersabda :
صَلاَةُ الْجَمَاعَةِ تَفْضُلُ صَلاَةَ الْفَذِّ بِسَبْعٍ وِعِشْرِيْنَ دَرَجَةً. رواه أحمد عن ابن عمر، وفي رواية عن أبي سعيد بِخَمْسٍ وَعِشْرِيْنَ دَرَجَةً.
Artinya :
“Shalat yang dilakukan secara berjamaah itu lebih utama dari pada shalat yang dilakukan dengan sendirian terpaut 27 derajat. HR. Imam Ahmad dari Ibnu Umar. Menurrut riwayat dari Abi Sa’id terpaut 25 derajat.
Para ulama memahami dua hadits tentang perbedaan fadlilah shalat jamaah tersebut, bahwa fadlilah 27 derajat itu bagi shalat jahriyah, sedangkan fadlilah 25 derajat adalah bagi shalat sirriyah.
Pengertian Shalat Jamaah dan Hukumnya
Shalat jamaah ialah shalat yang dilakukan secara bersama-sama antara imam dan makmum dengan syarat dan tata krama tertentu. Melaksanakan shalat berjamaah selain shalat jum’at itu hukumnya menurut qaul mu’tamad adalah fardlu kifayah, sedang melakukan/ melaksanakan shalat Jum’at yang otomatis harus berjamaah itu hukumnya fardlu ‘ain bagi yang telah memenuhi syarat.

Tata Cara Penempatan Para Jamaah
Dalam hal penempatan para jamaah -sesuai dengan sunnah rasul- adalah sebagai berikut :
a.    Jamaah yang paling dekat di belakang imam adalah golongan laki-laki dewasa;
b.    Setelah shafnya golongan laki-laki terpenuhi, kemudian shaf berikutnya diisi oleh golongan anak-anak;
c.    Walaupun shafnya anak-anak belum terpenuhi, shaf di belakangnya diisi oleh golongan perempuan.
Sabda Rasulullah SAW. :
لِيَلِيَنِىْ مِنْكُمْ أُولُوا اْلأَحْلاَمِ وَالنُّهَى ثُمَّ الَّذِيْنَ يَلُوْنَهُمْ. رواه مسلم
Artinya :
“Hendaklah mengikuti (dibelakangku dalam shalat) orang laki-laki yang sudah dewasa dan yang sudah berakal sempurna, kemudian orang-oran yang mengikuti di belakang mereka”. (HR. Muslim)
Namun pada umumnya -sebagaimana kita ketahui- di masjid/mushalla kita tidak demikian urut-urutan shafnya, akan tetapi jamaah lelaki bertempat dalam satu ruangan sementara posisi jamaah perempuan berada di ruangan lain yang bersebelahan dengan jamaah laki-laki dengan menggunakan pembatas berupa dinding/tembok, kayu atau kain.
Sehubungan dengan hal tersebut, timbullah pertanyaan : sah atau tidak kah shalat berjamaah dengan sistem yang demikian itu? Yakni urut-urutan shafnya tidak sesuai dengan apa yang disabdakan Nabi SAW. tersebut? Andai kata shalatnya dihukumi tidak sah, apakah tata cara dalam penempatan para jamaah sebagaimana tersebut di atas tidak mengurangi fadlilahnya shalat jamaah?
Tentang hukum sah atau tidaknya masalah ini, golongan mutaakhkhirin dari ulama Syafi’iyah -dan inilah yang diikuti oleh NU- berpendapat bahwa dipandang dari segi afdlaliyahnya memang shafnya kaum perempuan itu lebih baik berada di belakang kaum laki-laki dan anak-anak. Oleh karena itu apabila jamaah kaum permpuan bertempat di sebelah jamaah laki-laki, maka hal tersebut hukumnya makruh akan tetapi status shalat jamaahnya tetap sah, dalam arti mereka tetap mendapatkan fadlilah al-jamaah.
Dalam kitab I’anatut Thalibin juz II hal 25 disebutkan :
وَيُسَنُّ إِذَا تَعَدَّدَتْ أَصْنَافُ الْمَأْمُوْمِيْنَ أَنْ يَقِفَ خَلْفَهُ الرِّجَالُ، وَلَوْ أَرِقَّاءَ، ثُمَّ بَعْدَهُ إِنْ كَمُلَ صَفُّهُمْ الصِّبْيَانُ، ثُمَّ بَعْدَهُمْ وَإِنْ لَمْ يَكْمُلْ صَفُّهُمْ النِّسَاءُ ..... إلى أن قال : وَمَتَى خُوْلِفَ التَّرْتِيْبُ الْمَذْكُوْرُ كُرِهَ. اهـ
Artinya :
“Apabila keadaan para makmum beragam (umur dan jenis kelaminnya) maka sunnah hukumnya para makmum laki-laki walaupun golongan budak berdiri di belakang dekat imam, kemudian golongan anak-anak, baru kemudian golongan perempuan. Apabila urutan tersebut dilanggar, maka hukumnya makruh”.
Dan dalam kitab Hasyiyah at-Turmusi juz III hal. 62 disebutkan :
وَفِيْ عَبْدِ الْحَقِّ مَا يُوَافِقُهُ حَيْثُ قَالَ : لاَ تَفُوْتُ فَضِيْلَةُ الْجَمَاعَةِ بِذَلِكَ وَإِنْ فَاتَتْ فَضِيْلَةُ الصَّفِّ. وَكَذَا وَافَقَهُ جَمْعٌ مِنَ الْمُتَأَخِّرِيْنَ. اهـ
Artinya :
“Imam Abdul Haq berpendapat sama dengan pendapat di atas. Dia berkata : bahwa hal itu (melanggar urut-urutan shaf) tidak menghilangkan fadlilahnya jamaah walaupun hilang fadlilatus shaf. Pendapat Abdul Haq ini cocok dengan pendapat ulama Syafi’iyah mutaakhkhirin”.
Selanjutnya perlu diketahui bahwa penempatan jamaah perempuan bersebelahan dengan jamaah laki-laki itu dikandung maksud untuk menghindari timbulnya fitnah.

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More